Reporter : Erlin
Editor : Kang Upi
KONDA – Aksi biadab Hadis (48) akhirnya terbongkar. Warga Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu diketahui berulang kali mencabuli anak tirinya, hingga korban diduga hamil.
Hadis kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Konda untuk mempertanggungjawabkan perbuatan biadab yang dilakukannya itu.
Aksi bejat pelau ini terbongkar setelah korban mengaku pada keluarganya. Korban yang masih berumur 16 tahun mengaku terlambat datang bulan karena diperkosa oleh ayah tirinya itu.
Akhirnya pelaku dilaporkan keluarganya ke polisi dan lalu diringkus aparat kepolisian dari Polsek Konda di kediamannya, Sabtu (26/1/2019).
Kapolsek Konda IPTU Andi Musakir Musni menjelaskan, berdasakan keterangan pelaku, aksi bejatnya itu telah dilakukannya sebanyak tiga kali, di dua lokasi berbeda. Lokasinya yakni di rumah dan di salah satu tempat penginapan yang berada di Konda.
“Kejadianya itu tahun 2018, pertama dan kedua itu waktu mereka tinggal berdua di rumah, disitu pelaku berusaha merayu lalu menjalankan aksinya. Ketiga, mereka berhubungan di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Konda,” terang Musakir pada mediakendari.com, Senin (28/1/2019).
Kasus ini, kata IPTU Andi Musakir Musni, dilaporkan oleh Ibu Korban ke polisi, Sabtu (26/ 1/2019), setelah korban mengaku terlambat datang bulan.
“Setelah mengetahui kasus yang menimpa anaknya, ibunya langsung melapor. Hari itu juga kita tangkap di rumah pelaku,” ujarnya.
Pelaku, dijerat Pasal 81 ayat (1) , ayat (2), ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) UU RI NO 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (B)