NEWS

Pria di Kendari Nekat Gelapkan Motor Tetangga Demi Tebus HP yang Digadai

774
Pelaku AB (Baju biru navy) saat diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial AB (29) diamankan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari setelah nekat melakukan penipuan dan penggelapan motor milik tetangganya demi menebus handphonenya yang digadai.

Penangkapan itu bertempat di Jalan Bunga Kana, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Sabtu malam, 25 Juni 2022, sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasat Reskrim Polreta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku hendak meminjam motor korban bernama Muh Ikhsan yang merupakan tetangga rumahnya.

“Sekitar 10 menit Kemudian pelaku datang dengan memberi salam. Korban kemudian keluar dari rumah dan bertemu dengan pelaku yang juga tinggal di BTN (perumahan,red) tersebut dan rumah tempatnya tinggal,” bebernya, Minggu 26 Juni 2022.

Baca Juga : Masyarakat Kendari Antusias Menunggu Ustadz Abdul Somad

Ia melanjutkan, plasa pelaku meminjam motor tersebut yakni hanya untuk pergi membeli makan di pertigaan THR, Wuawua. Tanpa rasa curiga, korban langsung memberikan kunci motor kepada pelaku.

Sayang seribu sayang, usai meminjam motor, pelaku tak kunjung kembali tidak kembali. Pelaku meminjam motor sejak Jumat 24 Juni 2022 hingga Jum’at 25 Juni 2022 belum juga dikembalikan kepada korban.

Sehingga, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian dan berdasarkan bukti yang cukup akhirnya Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya berupa 1 Unit Motor merek Honda Beat Street.

“Selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim PolresTa Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Bunga Kana Kec Kendari Barat Kota Kendari pasa Jumat malam (25/06/22),” tukas Fitrayadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

Editor : Rahmat R.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version