UNAAHA – Seorang pria bernama, Ketut Edi Sustrawan, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Konawe akibat tindakannya yang diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar.[sg_popup id=”18″ event=”onload”][/sg_popup]
Kapolres Konawe, AKBP Nur Akbar melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam mengatakan, penangkapan Ketut Edi Sustrawan, dilakukan pada Sabtu lalu (17/2/2018). bertempat di kelurahan Lalosabila lorong SMA Nasional Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe.
“Pada hari Sabtu 17 Februari 2018, sekitar Pukul 14:00 Wita kami dari Satreskrim Polres Konawe telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi,” kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan, Bahan Bakar Minyak tersebut merupakan jenis solar yang dibeli di SPBU Wawotobi.
“Selanjutnya Solar itu akan ditampung di rumahnya untuk diperjual-belikan kembali,” terangnya.
Rahmat juga menjelaskan, sebanyak 315 Liter Solar berhasil diamankan dari tangan pelaku sebagai barang bukti.
“Jadi untuk sementara kami tangkap, kami temukan kurang lebih 315 liter” tutup Rahmat.
Akibat dari perbuatannya, Ketut Edi Sustrawan disangkakan dengan Pasal 55 Subsider Pasal 53 huruf b dan c junto Pasal 23 ayat 2 dengan ancaman kurungan Lima tahun penjara UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Reporter: Arman Tosepu
Editor: Kardin