KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari oleh Polresta Kendari mulai beredar isu Prof B hingga saat ini tidak ditahan.
Keluarga merasa kecewa dengan sikap Kejari Kendari, sebab selama 4 bulan bergulir, tersangka Prof B masih menghirup udara bebas atas perbuatannya yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.
“Kita dari pihak keluarga merasa cukup kecewa Prof B tidak ditahan di Kejari,” ujar Paman korban, Masyur.
Padahal kata dia, bila merujuk pada Undang-Undangan (UU) sangat jelas di pasal 21 ayat 1 KUHP bahwa seorang tersangka wajib ditahan apabila bukti sudah dinyatakan cukup.
Dan yang lebih disesalkan, bahwa informasi terkait status penahanan tersangka tersebut tidak diberitahukan kepada keluarga korban. Sehingga hal itu yang sangat membuat korban kecewa dengan sikap Kejari Kendari.
“Jelas pasal 21 ayat 1 itu tersangka wajib ditahan, tapi kenapa justru tidak ditahan dan tidak ada penyampaiannya,” ucapnya.
Olehnya, Masyur berharap agar Kejari Kendari dapat bekerja lebih profesional dan terbuka atas kasus tersebut.
Saat media ini mencoba untuk mengkonfirmasi Kasi Pidum Kejari melalui pesan singkat terkait kebenaran isu Prof B tidak ditahan, hingga dinaikkannya berita ini belum mendapatkan respon.
Reporter : Muhammad Ismail