FEATUREDKolaka Utara

Proyek Saluran Air Tak Jelas, DPRD Kolut Akan Cari Kontraktornya

939

LASUSUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Komisi III  menanggapi serius  proyek saluran air (Drainase) yang di hentikan  sejumlah  warga berada di lingkungan III, Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa.

Proyek itu, diduga tidak sesuai peruntukanya sebagaimana drainase pada umumnya, baik itu kesesuain dengan bestek,  serta tidak menggunakan papan proyek, apakah dana APBD atau APBN.

Legislator DPRD Kolut, Ir Alimuddin merespon hak tersebut  dan akan menindak lanjuti ke provinsi  serta mencari tahu dari pihak kontraktor yang terlibat.

“Kami telah turun langsung kelapangan, ternyata benar apa yang di keluhkan warga, wajar mereka menghentikan pekerjaan drainase itu, kalau dilanjutkan akan berakibat kepada warga sekitar lingkungan III, airnya mau keluar di mana, karena drainase lebih tinggi dari pada tempat pemukiman, bisa-bisa jadi empang,  sementara saya  mencari info di Kendari  tentang proyek tersebut siapa kontraktornya dan kenapa tidak ada papan proyeknya karena ini wajib untuk transparan anggaran,” kata anggota komisi III  itu via selulernya kepada Mediakendari.com, Sabtu (25/8/2018).

Menurutnya aksi warga menghentikan proyek tersebut merupakan suatu hal yang wajar. Sebab, apabila kegiatan tersebut tetap dilanjutkan akan merugikan warga setempat.

“Kami dari pihak anggota legislatif khususnya Komisi III mendukung aksi warga setempat, untuk menghentikan sementara proyek pekerjaan saluran air di lingkungan III, untuk mencari solusi yang terbaik,” ungkapnya.

Lajutnya, dalam proyek tersebut, pihak dari kontraktor tidak melakukan tansparansi dalam kegiatan, dengan tidak menggunakan papan proyek.

“Inikan jelas-jelas suatu pelanggaran, masyarakat wajib mengetahui anggarannya dari mana, kontraktornya dari cv mana, dan kalau memang proyek tersebut tidak sesuai apa yang di RAB, saya akan panggil BPK untuk mengaudit,” tegasnya.(b)


Reporter: Bahar
Editot: Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version