Kolaka UtaraNEWSSULTRA

PT Amin Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Kolut

1177
×

PT Amin Diduga Lakukan Penambangan Ilegal di Kolut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Redaksi

KENDARI – Bupati Kolaka Utara (Kolut) H. Nur Rahman Umar membenarkan dugaan adanya puluhan perusahaan tambang yang menyelenggarakan usaha pertambangan secara illegal di Kolut.

Salah satu perusahaan yang diduga illegal tersebut yakni PT Alam Mitra Indah Nugraha (Amin) yang beroperasi di wilayah Laburino, Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih sejak 2018 lalu.

“Karena dokumennya tidak pernah saya diperlihatkan, jadi disinyalir itu mereka melakukan penambangan illegal, itu salah satunya PT Amin, tapi itu masih sebatas dugaan karena kita tidak punya dokumen untuk memastikan,” kata Nur Rahman Umar.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Kolut, selain PT Amin terdapat juga 22 perusahaan tambang lainnya, yang beroperasi di sejumlah tempat secara illegal.

Dugaan pertambangan illegal PT Amin sendiri telah beberapakali mencuat dan menjadi pemberitaan di media masa. Salah satunya dugaan penambangan illegal di wilayah Desa Patikala, Kecamatan Tolala.

Atas masalah ini, Komisi III DPRD Sultra periode sebelumnya, telah membentuk panitia khusus (Pansus) penertiban tambang, dan merencanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil manajemen PT Amin.

Terkait dugaan yang disampaikan Bupati Kolut, MEDIAKENDARI.com, sudah berusaha melakukan konfirmasi langsung kepada Pimpinan PT Amin, Noi, melalui telpon selulernya, namun tidak ada jawaban.

You cannot copy content of this page