DAERAHEKONOMI & BISNISKONAWE

PT Daka Grup Disorot: EN IEOA Desak Cabut IUP dan Usut Dugaan Perusakan Lingkungan

3191
Aktivitas hauling PT Daka Grup diduga telah merambah kawasan permukiman dan bahkan area sekolah tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Awan hitam kian pekat menyelimuti PT Daka Grup, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Eksekutif Nasional Indonesian Enviromental Observer Association (EN IEOA) resmi melayangkan tuntutan keras kepada Kementerian ESDM agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Tak hanya itu, EN IEOA juga meminta Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri memanggil dan mengadili Direktur Utama PT Daka Grup, atas dugaan pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Direktur Eksekutif EN IEOA, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan temuan mengejutkan di lapangan. Aktivitas hauling PT Daka Grup diduga telah merambah kawasan permukiman dan bahkan area sekolah tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH).

Akibatnya, jalan dan lahan di sekitar sekolah rusak parah, debu beterbangan, dan keselamatan siswa terancam.

“Ini jelas melanggar hukum. Kegiatan mereka dilakukan secara masif, terstruktur, namun mengabaikan semua kaidah Good Mining Practice yang seharusnya menjadi pedoman industri,” tegas Irsan.

EN IEOA menilai IUP yang dimiliki PT Daka Grup sejak 2012 hingga 2032 hanyalah ‘tameng’ untuk memuluskan bisnis bongkar muat ore nikel tanpa memenuhi kewajiban reklamasi, pembangunan fasilitas pemurnian, dan pengelolaan dampak lingkungan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dugaan praktik manipulasi perizinan juga menguat, termasuk potensi tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaan hasil tambang.

Melalui pernyataan resmi, EN IEOA menyampaikan tiga tuntutan pokok:
• Cabut IUP dan Bekukan RKAB – Mendesak Ditjen Minerba mengevaluasi seluruh perizinan PT Daka Grup, membekukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta mencabut IUP atas dugaan pelanggaran hukum.
• Usut Tindak Pidana Korupsi – Meminta KPK dan Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Daka Grup untuk mengungkap manipulasi izin dan penyalahgunaan kewenangan.
• Hentikan Perusakan Lingkungan – Mendorong KLHK mencabut IPPKH/PPKH dan mempublikasikan secara terbuka kontribusi pajak serta tanggung jawab sosial perusahaan.

Irsan menutup pernyataannya dengan nada tegas dan emosional
.
“Perusahaan seperti ini tidak layak dibiarkan. Negara harus berdiri di pihak rakyat, bukan di belakang korporasi rakus. Hentikan perusakan bumi Anoa! Usut tuntas kejahatan tambang!” tutupnya.

Desakan ini diperkirakan akan memicu perhatian publik dan membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri jejak panjang operasi PT Daka Grup yang selama ini disebut-sebut menjadi ‘raja kecil’ di Konawe Utara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version