BREAKING NEWS

PT Gema Kreasi Perdana di Konkep punya 2 RKAB yang Sama, Namun Satunya Berisi RKAB Sejak 2024-2026, Keduanya Diduga Tunggak Pajak

5720
×

PT Gema Kreasi Perdana di Konkep punya 2 RKAB yang Sama, Namun Satunya Berisi RKAB Sejak 2024-2026, Keduanya Diduga Tunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

Kendari, Mediakendari.com – Dinas Pendapatan Sulawesi Tenggara (Dispenda Sultra) merilis 70 Perusahaan tambang nikel di Sultra pemegang Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang terdaftar sebagai wajib pajak tengah dikejar untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sebab, dari pajak tersebut pemerintah Sultra akan membanggun  inftastruktur seperti yang sering digaungkan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dibeberapa kesampatan dalam sambutannya setiap acara resmi.

Dari 70 Perusahaan Mineral Logam Wajib Pajak yang terdata di Dispenda Sultra, 4 Perusahaan pemegang RKAB masuk kategori lancar bayar pajak dan 9 Perusahaan memiliki nol (O) RKAB. Sementara dari 70 Perusahaan memegang RKAB,  ada dua nama perusahaan yang melakukan penambangan ore nikel di Konawe Kepulauan (Konkep) terdaftar pemegang RKAB, namun memiliki kesamaan nama Perusahaanya. Hanya saja,  bedanya yang satu perusahaan memiliki nol RKAB dan satunya lagi memilki RKAB sejak Tahun 2024 hingga 2026.

Adapun kedua perusahaan yang memiliki kesamaan yakni PT. Gema Kreasi Perdana dengan Nomor SK 83/2010, namun tidak memiliki RKAB sejak 2024 sampai 2026.  Sedangkan Gema Kreasi Perdana yang satunya lagi memiliki RKAB sejak 2024 sampai 2026.

Adalah, Gema Kreasi Perdana I beroperasi di Konawe Kepulauan (Wawonii) dengan nomor (SK 83/2010) memiliki kuota RKAB kosong, dimulai tahun 2024 sampai 2026.

Sementara, Gema Kreasi Perdana II yang juga beroperasi dilokasi yang sama, memiliki kuota RKAB mulai Tahun 2024 sebanyak 2.000.000 MT, begitu juga 2025 sebesar 2.000.000MT, sementara untuk tahun 2026 memiliki kuota RKAB sebanyak 2.000.000 MT.

Kedua nama perusahaan tersebut sama-sama terdaftar sebagai pemegang RKAB, namun diduga sebagai penunggak pajak.

‎Sementara itu, Dispenda Sultra diduga sedang mengejar 66 dari 70 pemegang RKAB di Sultra wajib pajak dari sektor mineral logam mulai tahun 2024 sampai 2026.

“Dari 70 perusahaan pemegang persetujuan RKAB,  baru 4 Perusahaan yang masuk kategori lancar bayar pajak,” kata Kabid Perpajakan Dispenda Sultra, Wakup Karim belum lama ini.

Perusahaan itu seperti, PT. Ifisdeco yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan yang sudah terkomfirmasi  menyelesaiakan pajaknya sebesar Rp. 21 Miliar.

‎Sementara PT, Tonia Mitra Sejahatera (TMS) (Perusahaan Istri Gubernur Sultra) yang beroperasi di Kabaena, Kabupaten Bombana masih dalam perhitungan.

Begitu juga PT. ST Nikel Resources di Konawe dan PT. Moderen Cahaya Makmur (PT.MCM) di Desa Sonai Kecamata Puriala Kabupaten Konawe belum terkonfirmasi di publik berapa besaran nilai pajaknya.

‎”Adapun besaran RKAB  PT. Ifishdeco untuk tahun 2024 sebanyak 2.202.975 Metrik Ton (MT). Kemudian tahun 2025 sebanyak, 2.247.035 MT, sedangkan untuk Tahun 2026 sebesar 2.291.975 MT,” ungkap Wakup seperti yang tercantum dalam daftar pemegang RKAB.

Sementara itu, PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) memilik besaran RKAB yakni untuk tahun 2024 sebanyak 7.000.00O MT. Dan tahun 2025 sebanyak 2.150.000MT. Sedangkan tahun 2026, Nol RKAB.

Kemudian, PT. ST Nickel Resources, pada tahun 2024, tidak mendapatkan kuota RKAB,  nanti Tahun 2025 baru mendapatkan RKAB sebanyak 720.000 MT, disusul tahun 2026 juga dengan besaran 720.000 MT.

Kemudian PT. MCM untuk tahun 2024 sebanyak 450.000 MT, Tahun 2025 juga masih 450.000 MT, Sedangkan untuk tahun 2026 sebanyak 360 MT.

‎Wakup juga bilang perusahaan tambang nikel Wajib Pajak adalah Perusahaan yang sudah mendapatkan RKAB.

“Yang mana perhitungan Pajaknya itu sistim per item.  Jadi, bagi perusahaan yang akan membayar kewajiban Pajak itu, seperti Pajak (PAP), Pajak TKPBM dan BBM,” jelas Wakup saat merinci  sebanyak 70 perusahaan pemegang persetujuan RKAB yang pemberlakuannya selama 3 Tahun dan mulai dari Tahun 2024 sampai Tahun 2026.

“PT. Gema Kreasi Perdan beroperasi di Konawe Kepulauan (Wawonii) (SK 83/2010) kosong kuota RKAB, mulai tahun 2024 sampai 2026. Sementara itu, PT Gema Kreasi Perdana II memiliki kuota RKAB mulai Tahun 2024 sebanyak 2.000.000 MT, begitu juga 2025 sebesar 2.000.000 MT, Dan pada tahun 2026 sebanyak 2.000.000 MT,” sebut Wakup.

Laporan : Redaksi.

You cannot copy content of this page