NEWS

PT GKP Tegaskan Usaha Pertambangan di Pulau Wawonii Telah Sesuai Ketentuan Perundangan

1231
×

PT GKP Tegaskan Usaha Pertambangan di Pulau Wawonii Telah Sesuai Ketentuan Perundangan

Sebarkan artikel ini

WAWONII – MEDIAKENDARI.COM: PT Gema Kreasi Perdana (GKP) memastikan jika usaha pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) telah sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku di Indonesia.

Perusahaan yang merupakan anak usaha Harita Group, yakni konglomerasi bisnis Indonesia yang dimiliki dan dikendalikan oleh keluarga Lim ini, siap berproduksi dan berkontribusi aktif pada tahun 2023.

“Keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii itu sah dan legal. Semua ketentuan perundangan dipenuhi, dipatuhi dan dijalankan sesuai ketentuan” terang Legal Officer PT GKP, Marlion, S.H, dalam keterangan persnya, Rabu (4/01/2023)

Menurutnya, tidak hanya patuh pada sisi teknis pertambangan yang diatur Kementerian ESDM, tetapi juga pada sisi lain seperti pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sosial, serta patuh pada peraturan daerah.

PT GKP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP), berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra.

Pria kelahiran Roko-Roko Kabupaten Konkep ini juga menjelaskan, kegiatan pertambangan PT GKP juga sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), baik nasional, provinsi maupun kabupaten.

Di tingkat nasional, sudah ada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Sultra. Dalam lampiran beleid itu menegaskan bahwa Pulau Wawonii Kabupaten Konkep termasuk dalam wilayah pertambangan.

Demikian halnya dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 – 2034.

Dimana, dalam lampirannya disebutkan hanya wilayah Pulau Wakatobi yang tidak diperkenankan untuk kegiatan usaha pertambangan. Di luar wilayah tersebut, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan.

“PT GKP juga diberikan izin kegiatan usaha dari Pemerintah Daerah Konkep untuk melakukan pertambangan sebagaimana dituangkan dalam rencana tata ruang Kabupaten Konkep tahun 2021-2041,” kata pemegang sertifikasi konsultan dan pengacara pertambangan ini.

Dijelaskannya, PT GKP juga mendapatkan persetujuan pemanfaatan ruang kegiatan izin usaha pertambangan, project area dan juga pemanfaatan ruang laut untuk pembangunan terminal khusus.

Perusahaan, telah mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI tahun 2014. Termasuk Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Konkep pun sudah mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan dan juga kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan pertambangan.

“Dari berbagai legalitas untuk kegiatan usaha pertambangan yang sudah dikantongi PT GKP tersebut, jelas bahwa keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii, sudah diberikan ruang untuk kegiatan pertambangan, memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan serta izin lingkungan, sebagai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Marlion.

Hal senada juga diterangkan aktivis sosial Wawonii, Zubair Halulanga, bahwa PT GKP merupakan unit usaha dari sebuah perusahaan besar yang dinilainya pasti taat azas dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam menjalankan usahanya pun, PT GKP juga dinilainya telah menjalankan kegiatan sesuai prinsip dan azas-azas pertambangan yang baik dan benar atau Good Mining Practice.

“Ini (GKP) bukan perusahaan abal-abal. Ini perusahaan besar yang rekam jejaknya kita tahu sangat taat dan patuh pada ketentuan perundangan,” demikian kata Zubair.

Ia juga mengaku mengikuti perjalanan PT GKP di Pulau Wawonii sejak beroperasi pada pertengahan tahun 2022, dimana sudah banyak merekrut karyawan dan mayoritas karyawan adalah warga lokal.

Multiplier effect kehadiran perusahaan, sangat dirasakan masyarakat Wawonii, baik dari sisi lapangan pekerjaan, kontribusi di bidang sosial kemasyarakatan, infrastruktur maupun ekonomi.

“Jadi jelas, dari sisi legalitas, PT GKP sudah memiliki legalitas yang sah dan jelas. Manfaat kehadiran perusahaan pun jelas dirasakan,” ungkap Zubair.

Advokat kelahiran Pulau Wawonii ini juga menegaskan, PT GKP datang di Wawonii dengan terhormat. Semua ketentuan perundangan dipenuhi, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan telah dijalankan.

Hingga sejauh ini, lanjutnya, tidak ada alasan baik dari sisi legal, teknis maupun sosial yang menghendaki kegiatan operasional dan izin usaha pertambangan PT GKP dihentikan dari Wawonii.

Dari sisi regulasi, kegiatan pertambangan baik mineral maupun batubara dapat dihentikan, karena ada kondisi kahar, keadaan yang menghalangi, dan atau kondisi daya dukung lingkungan yang tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi.

Ketentuan tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan pemerintah No. 96 tahun 2021. Namun, dari tiga kondisi tersebut, tidak satupun terjadi pada kegiatan PT GKP di Pulau Wawonii.

Zubair berkesimpulan hingga saat ini, keberadaan PT GKP di Pulau Wawonii, masih berada dalam koridor ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan dan sektor lain yang terkait.

“Legalitas PT GKP jelas dan sah, serta manfaat kehadiran perusahaan dirasakan oleh banyak orang,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page