PT LAW Jadi Contoh Buruk Pemberdayaan, Cegah Konflik Antar Pengusaha Lokal
Kendari, mediakendari.com – Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang pemberdayaan pengusaha lokal mendapat apresiasi sekaligus warning keras dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara.
Warning itu secara khusus menyasar pola pemberdayaan yang pernah dilakukan PT Law Agung Mining (LAW) selaku afiliasi PT Antam UBPN Konawe Utara dalam skema Kerja Sama Operasional Mandiodo Tapunggaeya Tapuemea (KSO-MTT).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai Kepmen ESDM 365 adalah angin segar bagi pengusaha lokal Sultra yang selama ini hanya menjadi penonton di kampung sendiri. Namun ia menegaskan regulasi itu jangan disalahgunakan untuk praktik monopoli baru.
“Ini juga mesti dikontrol, jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan Kepmen ESDM 365 itu untuk melakukan monopoli dan tidak memberi ruang kepada pengusaha lokal lainnya,” tegas Hendro saat ditemui di kediamannya, Sabtu (10/10/2026).
PT LAW Jadi Contoh Buruk Pemberdayaan.
Hendro secara blak-blakan menjadikan kasus PT LAW Afiliasi PT Antam di Konawe Utara sebagai contoh buruk yang tidak boleh terulang pasca terbitnya Kepmen 365.
Menurutnya, saat KSO-MTT berjalan, masyarakat tiga desa lingkar tambang yakni Desa Mandiodo, Tapunggaeya dan Tapuemea hanya dijadikan label pemberdayaan di atas kertas.
“Ini juga salah satu contoh yang buruk menurut kami dalam hal pemberdayaan. Saat itu masyarakat tiga Desa yakni Mandiodo, Tapunggaeya dan Tapuemea hanya dijadikan label pemberdayaan. Tapi perusahaan-perusahaan yang digunakan hampir seluruhnya dari luar 3 Desa yang dimaksud,” beber aktivis nasional asal Konawe Utara itu.
Padahal, kata Hendro, esensi Kepmen ESDM 365 sangat jelas sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Pengusaha lokal di lingkar IUP harus jadi prioritas utama.
“Sudah seharusnya pengusaha lokal diprioritaskan, jangan hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” ujarnya.
Ia mencontohkan, untuk Blok Morombo maka pengusaha lokal Morombo yang harus diprioritaskan dulu, begitu juga Blok Mandiodo harus pengusaha Mandiodo. Bukan mengambil pengusaha dari luar kecamatan lalu mengklaim sudah memberdayakan warga lokal.
Cegah Konflik Antar Pengusaha Lokal
Kader HIPMI Sultra itu meminta seluruh pemegang IUP di Konawe Utara dan Sultra pada umumnya untuk lebih bijak memaknai Kepmen 365 agar tepat sasaran dan tidak memicu konflik horizontal antar pengusaha lokal.
“Pengusaha lokal itu banyak, tinggal bagaimana masing-masing bisa saling memahami. Karena semua kampung ada orangnya dan semua orang ada kampungnya,” tutupnya.
Hendro berharap Dinas ESDM Sultra dan Kementerian ESDM RI turun mengawasi implementasi Kepmen 365 di lapangan, khususnya di wilayah IUP PT Antam dan afiliasinya di Konawe Utara.
Editor : Jafrun.
