HEADLINE NEWSKONAWENEWSSULTRA

PT. MAS PHK 12 Karyawan tanpa Pesangon, Uang Penghargaan dan Pengganti

4118
Mantan HRD PT. Mahligai Artha Sejahtera, Hayadin Manaf. (Foto: Istimewa)

Reporter : Hasrun

Editor : Taya

MOROWALI – Perusahaan tambang nikel PT. Mahligai Artha Sejahtera (MAS) yang beroperasi di Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya dengan cara sepihak.

Berdasarkan rilis yang diterima Mediakendari.com, Selasa (7/5/2019), Mantan Human Resources Departement (HRD) PT. Mahligai, Hayadin Manaf membeberkan, perilaku perusahaan tersebut pada 12 karyawannya.

“PT Mahligai Artha Sejahterah telah melakukan PHK dengan cara lisan, tanpa diberikannya Surat Keputusan (SK) yang memiliki kekuatan hukum pada pekerja, dan itu disampaikan oleh Manajer Perusahaan, Habibi H.A Massakirang saat memimpin rapat bersama karyawan pada 25 April 2019 lalu,” bebernya.

Menurut Hayadin, keputusan tersebut dilakukan merupakan cara perusahaan agar tetap bertahan dalam produksi ore nikel di Wilayah Buleleng karena sudah tiga bulan (perusahaan, red) tidak melakukan produksi ore nikel.

“Jadi untuk melakukan efisiensi, sesuai undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 itu dibenarkan dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon sebesar dua kali ketentuan dalam pasal 156 ayat 2 undang-undang ketenagakerjaan,” demikian kata Hayadin dalam rilisnya yang diterima media ini.

Salain itu, karyawan juga harus mendapatkan uang penghargaan masa kerja dari perusahaan satu kali dalam ketentuan dalam pasal 156 ayat 3 dan uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.

“Akan tetapi sampai saat ini perusahaan belum juga memberikan hak karyawan setelah dilakukan PHK pada 25 April 2019 lalu, “ujarnya.

Terkait masalah ini kata Hayadin, seluruh karyawan yang di PHK meminta kepada Disnaker atau Pemerintah Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menindak tegas perusahaan PT. MAS yang diduga telah menindas para buruh di daerah itu.

PT MAS, juga harus segera membayarkan gaji karyawan selama dua bulan beserta denda atas keterlambatannya sesuai dengan Pasal 19, Pasal 55 Ayat 1 PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, 93 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan yang mengharuskan perusahaan untuk membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah karyawan.

“PT. Mahligai Artha Sejahtera wajib membayarkan secara tunai kepada masing – masing karyawan yang di PHK yaitu Hak atas BPJS Kesehatan karyawan,” pangkasnya.

Berikut nama – nama karyawan perusahan PT. Mahligai Artha Sejahtera yang di PHK.

1.Hayadin Jabatan: HRD

2.Irawati jabatan: Adm HRD dan Finance

3.Yohanis M jabatan:Quality Control

4.Riswanto Jabatan: Fuel

5.Mustamal Jabatan:Kepala Preparation

6.Jamil Jabatan: Creww Kontruksi

7.Harjon jabatan: Creww kontruksi

8.Narti jabatan: Stocker

9.Nursia Nurdin jabatan: Stocker

10.Nursadang S Jabatan: Driver

11.Sri Santi N jabatan: Adm. Produksi

12.Dewi Rahayu Jabatan: Adm. Logistick

Pihak perusahaan yang berusaha dikonfirmasi oleh jurnalis mediakendari.com melalui sambungan telepon tidak aktif. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version