Redaksi
KONAWE – PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industri (PT VDNI), didesak segera melunasi retrebusi sebesar Rp 26 miliar ke Pemerintah Daerah (Pemda), Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD), Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty, menjelaskan, total retrebusi yang harus dibayarkan kedua perusahaan tersebut kurang lebih Rp 46 miliar.
Dengan rincian, PT OSS diharuskan segera membayar sekitar Rp 21 miliar, untuk retrebusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan untuk PT VDNI, lanjut Cici, diharuskan membayar kurang lebih Rp 25 miliar untuk retrebusi dibagian perhubungan.
“Jadi totalnya Rp 46 miliar yang harus segera dibayar,” jelas Cici saat dihubungi mediakendari.com, Jumat (16/5/2019).
Menurut pengakuan Cici, invoice atau jumlah pembayaran sudah dimasukan oleh Pemda Konawe kepada dua perusahaan tersebut. Sesuai komitmen perusahaan, kata Cici, perusahaan akan membayar paling lambat sebelum 30 Agustus 2019 ini.
BACA JUGA :
- Mantan Panwascam Lukman Sukawati Bongkar Laporan Rudi Hartono di Bawaslu Konawe Tidak Dilakukan Registrasi, ini Tanggapan Ketua dan Kordiv Penanganan Masalah serta Pelanggaran
- Bawaslu Konawe Resmi Berhentikan Lukman Sukawati Sebagai Panwascam Pondidaha Karena Terbukti Statusnya Pegawai Kontrak
- Tanggapi Rekomendasi Bawaslu Provinsi untuk Diproses PAW, Lukman Sukawati : Tidak Ada Pelanggaran Administrasi Yang Saya Lakukan Berdasarkan Pedoman Bawaslu
- Ketua Bawaslu Sultra Luruskan Berita PAW, Iwan Rompo Banne : Yang di PAW itu Adalah Panwascam Pondidaha Bukan Bawaslu Konawe
- Pj Bupati Harmin Ramba Akan Berikan Hadiah Umroh Ke Tanah Suci yang Mendapat Juara 1 Pada Lomba MTQ Tingkat Provinsi
- Pj Bupati Harmin Ramba Harap Kafilah Konawe Raih Juara Pada MTQ ke XXX Tingkat Provinsi di Konut
“Sesuai kesepakatan dari pihak perusahaan, mereka akan bayar pada 30 Agustus 2019,” katanya.
Cici menambahkan, seluruh invoice yang dimasuk Pemda Konawe ke PT OSS dan PT VDNI ada invoice ditahun 2018. “Jadi, itu tagihan ditahun 2018 ya, atau paling tidak dari 2018 hingga April 2019, sedangkan 2019 belum masuk dimasukan tagihannya,” jelasnya.
Jika perusahaan tak menepati janji, akan melunasi pada tanggal 30 Agustus 2019, maka, kata Cici, sesuai aturan maka perusahaan akan diberi sanksi tegas.