Redaksi
KONAWE – PT Obsidian Stainlies Stell (PT OSS) dan PT Virtue Dragon Nickel Industri (PT VDNI), didesak segera melunasi retrebusi sebesar Rp 26 miliar ke Pemerintah Daerah (Pemda), Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retrebusi Daerah (BP2RD), Kabupaten Konawe, Cici Ita Ristianty, menjelaskan, total retrebusi yang harus dibayarkan kedua perusahaan tersebut kurang lebih Rp 46 miliar.
Dengan rincian, PT OSS diharuskan segera membayar sekitar Rp 21 miliar, untuk retrebusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan untuk PT VDNI, lanjut Cici, diharuskan membayar kurang lebih Rp 25 miliar untuk retrebusi dibagian perhubungan.
“Jadi totalnya Rp 46 miliar yang harus segera dibayar,” jelas Cici saat dihubungi mediakendari.com, Jumat (16/5/2019).
Menurut pengakuan Cici, invoice atau jumlah pembayaran sudah dimasukan oleh Pemda Konawe kepada dua perusahaan tersebut. Sesuai komitmen perusahaan, kata Cici, perusahaan akan membayar paling lambat sebelum 30 Agustus 2019 ini.
BACA JUGA :
- Dorong Ekonomi Kreatif, BRIDA Konawe Hadirkan Sentra Kekayaan Intelektual Pertama di Daerah
- Berita Tambang Berujung Pemanggilan, KKJ Sultra: Ini Bentuk Pembungkaman Jurnalis
- Aksi Brutal di Kafe Noa, Polres Konawe Bergerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
- Sinergi Hebat, Kemenkumham Sultra dan BRIDA Konawe Dorong Potensi Daerah Jadi Aset Global
- Sinergi Lintas Sektor, Wabup Konawe Tegaskan Komitmen Bersama Turunkan Stunting
“Sesuai kesepakatan dari pihak perusahaan, mereka akan bayar pada 30 Agustus 2019,” katanya.
Cici menambahkan, seluruh invoice yang dimasuk Pemda Konawe ke PT OSS dan PT VDNI ada invoice ditahun 2018. “Jadi, itu tagihan ditahun 2018 ya, atau paling tidak dari 2018 hingga April 2019, sedangkan 2019 belum masuk dimasukan tagihannya,” jelasnya.
Jika perusahaan tak menepati janji, akan melunasi pada tanggal 30 Agustus 2019, maka, kata Cici, sesuai aturan maka perusahaan akan diberi sanksi tegas.
