HEADLINE NEWSKONAWENEWS

PT OSS Diduga Persempit Badan Sungai, Tambak Warga Kekeringan

2696
Warga melakukan protes karena tambak mereka kekeringan akibat penyempitan badan sungai yang diduga dilakukan PT OSS (Foto: Iatimewa)

Redaksi

KONAWE – Beberapa waktu terakhir, aktivitas pengangkutan ore dan batu bara dari jetty menuju pabrik pemurnian nikel milik PT VDNI dan PT OSS tersendat akibat protes warga.

Protes warga didasari ulah PT VDNI dan OSS yang diduga menutup badan sungai atau mempersempit bentang kali untuk pembangunan jembatan. Akibatnya, debit air yang masuk ke lahan empang milik warga tak cukup, apalagi kondisi makin diperparah dengan adanya musim kemarau.

Warga meminta agar perusahaan tidak melakukan penimbunan badan sungai. Warga juga akan terus melalukan aksi protes sampai pihak perusahaan memberikan solusi.

Warga mempertanyakan bagaimana sebenarnya dalam penerbitan izin AMDAL terhadap perusahasn itu, sebab warga menduga, perusahaan  tidak memperhitungkan dampak terhadap masyarakat.

Salah seorang warga Tani Indah, Kasman Hasbur, mengatakan, beberapa desa yang terkena dampak penimbunan badan sungai oleh perusahaan, yaitu di Kecamatan Kapoiala yang terdiri dari Desa Tani Indah, Desa Kapoiala Baru, Desa Labota dan Desa Lalimbue.

Pernyataan PT OSS terkait protes warga (Foto: Istimewa)

“Kalau hal ini dibiarkan, maka petani tambak jelas dirugikan, seharusnya ada sosialisasi dan kesepakatan kalau memang kami mau direlokasi kemana, dan harga tanah kami bagaimana,” jelasnya.

Warga meminta agar perusahaan segera menghentikan aktivitas perusahaan karena sangat merugikan.

“Perusahaan harus menghentikan aktivitasnya di badan sungai, yang mana sungai itu adalah satu-satunya sungai yang mengaliri lahan empang warga di lima desa,” katanya.

Dengan adanya protes warga, pihak perusahaan yang diwakili oleh Eksternal Manager PT OSS, Indrayanto, bersedia mengupayakan pengelolaan lingkungan dan melaksanakan pemantauan lingkungan pembangunan jembatan PT OSS.

BACA JUGA:

Perusahaan juga berjanji menghindari pencemaran ataupun dampak terhadap lingkungan dan warga sekitar akibat aktivitasnya.

Perusahaan juga bersedia jika aktivitas pembangunan jembatan tersebut dipantau oleh pihak berwenang dengan mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

Perusahaan juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila pernyataan perusahaan dilanggar atau lalu untuk diproses secara hukum dan undang undang yang berlaku.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version