Reporter: Hasrun
Editor: La Ode Adnan Irham
RUMBIA – Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan logam mulia, PT Panca Logam Makmur (PLM) resmi diperpanjang sejak 23 Oktober 2019.
Perpanjangan perusahaan yang beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana itu, dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara, dengan nomor IUP 672 /DPMPTSP/XI/2019.
Kepala Difisi Porsonalia dan Keamanan PT. PLM, Jamal kepada Mediakendari.com, Sabtu (23/11/2019) mengatakan, luas wilayah PT PLM 1.200 hektar.
IUP itu kata Jamal, menegaskan isu tidak benar PT PLM melakukan penambangan ilegal. Hingga kini kebutuhan administrsi perusahaan sudah dilengkapi.
“Salah satu syarat perusahaan melakukan perpanjangan IUP, semua norma aturan yang ada harus dipenuhi. Begitu juga dengan amdal, jika diperpanjang harus memenuhi syarat.Termasuk dengan royalti, kita sudah menyelesaikannya,” beber Jamal.
Lanjutnya, sejak IUP PT PLM kadaluarsa 15 Desember 2015 lalu, perusahaan tidak melakukan aktifitas sama sekali.
“Itu bukti ketaatan kami pada aturan. Bahkan kami membantu melaporkan kepada kepolisian jika ada penambang liar di wilayah itu. Nanti setelah IUP diperpanjang baru kita beroperasi lagi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan pun sudah diselesaikan dan akan terbit hari ini 23 November 2019.
“Kan KTT dulu yang ada. Tidak mungkin duluan ada RKAB baru KTTnya,” katanya.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen melakukan pemberdayaan masyarakat yang bermukim di sekitar tambang, melalui program yang telah diatur pemerintah.
“Nanti akan dikelola oleh humas, intinya PT PLM akan membuka diri bekerja sama dengan semua pihak. Mulai dari Pemda, Legislatif, LSM termasuk Wartawan. Agar stigma kesalahan masa lalu bisa dihilangkan. PT PLM tidak mungkin berdiri sebesar ini jika tidak ada kontribusi terhadap daerah,” tutupnya. (B)