BREAKING NEWS

PT Tani Prima Makmur di Konawe Dilaporkan di KLHK RI dan Mabes Polri

479
×

PT Tani Prima Makmur di Konawe Dilaporkan di KLHK RI dan Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediakendari.com – Himpunan Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (HMPLK menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI dan Mabes Polri, pada, Rabu 04 Juni 2025.

Massa HMPLK mendesak KLHK RI dan MABES POLRI untuk segera memberi sanksi kepada perusahaan kelapa sawit milik PT. Tani Prima Makmur (TPM) beroperasi di Kabupaten Konawe diduga melakukan pembukaan kawasan hutan dan membangun infrastruktur di dalam kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan hutan yang berda di Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT. TPM salah satu perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, diduga melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan dan melakukan pembangunan infrastruktur yang menyebabkan perusakan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

PT TPM saat melakukan aktivitasnya didaerah itu, diduga tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Padahal, sesuai dengan ketentuan perundang undangan, setiap aktivitas di kawasan hutan produksi terbatas untuk keperluan non kehutanan wajib disertakan IPPKH yang diterbitkan langsung oleh Kementrian Kehutanan Dan Lingkungan Republik Indonesia (KLHK RI).

Ketua HMPLH, Edrian Saputra, dalam orasinya menyatakan dirinya menduga bahwa PT. TPM telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan melalui pemerintah daerah kabupaten konawe. Namun ironisnya, izin tersebut terbit sebelum perusahaan tersebut mendapatkan IPPKH dari KLHK.

‘Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya dugaan kongkalikong maupun potensi pelanggaran hukum yang dilakuan antara pemda Kab. Konawe dan Pimpinan PT. TPM,” Edrian yang juga Putra Anggaberi.

Edrian menyatakan keprihatinannya terhadap aktivitas perusahaan tertsebut yang dinilai merusak hutan tanpa ada kejelasan hukum yang sah.

“Jika benar PT. TPM tidak memiliki IPPKH, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan kehutanan yang berlaku. KLHK harus segera turun tangan,” tegas Edrian.

Rahim Al awal yang juga salah satu kordinator aksi juga menduga bahwa ada keterlibatan pemerintah daerah dalam kasus tersebut yang dimana Pemkab Konawe menerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) sebelum perusahan tersebut mengantongi IPPKH dari KLHK.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut adalah kelalaian tata kelola yangn dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik hukum di kemudian hari

“Dugaan keterlibatan Pemkab Konawe dalam menerbitkan IUP dan HGU sebelum perusahaan memperoleh IPPKH juga menjadi sorotan serius, langkah ini dinilai sebagai kelalaian tata kelola perizinan yang dapat merugikan lingkungan yang ini bertentangan dengan regulasi hukum yang berlaku,” papar Rahim.

Menurutnya, IPPKH adalah izin yang mutlak yang harus di peroleh sebelum melakukan kegiatan di kawasan hutan, tanpa itu, segala aktivitas dianggap ilegal dan dapat di kenai sanksi tegas, baik secara Administratif, maupun pidana.

“Merajuk pada regulasi, pememfaatan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kawasan hutan untuk kepentingan di luar kehutanan. Juga termasuk perkebunan wajib melalui proses perizinan yang ketat dan bertahap dimulai dari perizinan prinsip hingga IPPKH,’ terang Rahim.

Kata dia, tanpa IPPKH, seluruh aktivitas tersebut dianggap sebagai perambahan kawasan hutan secara ilegal.

“Ini bukan soal izin biasa, IPPKH adalah syarat yang wajib bagi kegiatan apapun di kawasan hutan tanpa itu Aktivitas tersebut bisa di kategorikan ilegal” terangnya.

Edrian juga degan tegas menyatakan bahwa akan menggelar aksi demonstrasi selanjutnya jikalau tuntutannya tidak di indahkan.

“Kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak ini awal dari langkah kami masih ada langkah selanjutnya jikalau tuntutan kami tidak di indahkan,” pungkasnya.

Aksi ini bertujuan mendesak kementrikan kehutanan agar segera melakukan investigasi dan penindakan serta meberikan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. TPM.

Laporan : Redaksi

You cannot copy content of this page