WAKATOBI – PT Tri Artha Mandiri selaku perusahaan yang menangani proyek pekerjaan pembangunan Talud di Desa Wapia-Pia Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dikerjakannya sejak 11 Februari 2021 Lalu mengaku tidak mengetahui soal izin lingkungan proyek dimaksud.
Pengawas Pekerjaan Talud di Desa Wapia-pia, Paul mengungkapkan sebagai pelaksana proyek pihaknya tidak mengatahui terkait izin lingkungan proyek tersebut.
Ia mengatakan terkait izin dimaksud agar konfirmasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV di Kendari.
“Begini kalau dari kontraktor itu hanya kontrak kerja kalau bapak ingin jelas semuanya itu ke balai sungai air di Kendari,” ungkap Paul dikonfirmasi Minggu, 24 Oktober 2021.
Paul menuturkan dirinya hanya melanjutkan pekerjaan talud tersebut dimana pekerjaan itu sebelumnya dikerjakan perusahaan lain.
“ini kan lanjutan pak dengan kontraktor yang lain yang tidak sama dengan yang dulu,” bebernya.
Paul mengaku dirinya menyayangkan terkait izin lingkungan pekerjaan talud yang baru dipersoalkan saat ini. Sementara sebelumnya yang dilakukan oleh perusahaan lain tidak dipersoalkan.
“Kalau memang dulu kenapa di tahun 2019 tidak terkait seperti sekarang kan begitu pak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Tri Artha Mandiri dipolisikan oleh mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Wangi-Wangi (HIPMAWANGI) Kendari, Sudarton 16 September 2021 lalu.
PT Tri Artha Mandiri diduga melakukan tindak pidana lingkungan dengan melanggar UU no 32 Pasal 109 dan Pasal 116 ayat 1 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada proyek pembangunan talud di Desa Wapia-pia itu
Penulis : Sumardin