NEWS

PT Vale Indonesia Belum Beroperasi, Hasmir: Masih Tahap Pengurusan Amdal

1619
Senior manager external relation PT Vale Indonesia Blok Pomalaa, Hasmir

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- PT Vale Indonesia Aat ini tengah mengurus perizinan khususnya pada perubahan peningkatan produksi.

Hal ini disampaikan oleh Senior manager external relation PT Vale Indonesia Blok Pomalaa, Hasmir saat diwawancarai pada Jum’at, (10/02/23). Dia mengungkapkan saat ini PT Vale belum memproduksi nikel. Pihaknya masih melakukan pemenuhan pada perizinan perubahan peningkatan produksi.

“Sebelumnya hanya 40 ribu hasil ton nikel per tahun. Jdi sekarang kami sedang mengupayakan untuk mencapai 120 ribu perton. Jadi program yang bisa dijalankan itu yang 40 ribu ton pertahunnya,” bebernya.

Baca Juga : Curhat Soal Knalpot Brong dan Peredaraan Narotika, Polda Sultra Bakal Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Pihaknya melakukan perubahan peningkatan kapasitas sehingga ini membutuhkan proses. Dirinya menargetkan pada bulan Agustus perizinan tersebut sudah diselesaikan.

“Mudah-mudahan September bis bergerak lebih luas lagi,” katanya.

Hasmir juga mengungkapkan saat ini tenga kerja yang ada di PT Vale mencapai lebih dari 400 orang. Perusahaan tersebut juga menyerap 76 persen tenaga kerja lokal sedangkan sisanya berasal dari luar.

Baca Juga : Meresahkan Warga, Kumpulan Remaja Sering Miras Dan Balapan Dijalan, Keluhan Masyarakat Dalam Giat Jumat

“Paling tidak kehadiran ini bisa meningkatkan kehidupan ataupun merubah kehidupan masyarakat karena kita harus bertumbuh bersama,” ucapnya.

Adapun yang dilakukan saat ini hanya melakukan persiapan diantaranya menyiapkan lahan kegiatan tambang, lahan pengelolaan lingkungan, serta kedepannya di bulan Maret 2023 akan dilakukan penghijauan dengan skala bagus dan modern.

“Jadi belum ada produksi, sekarang masih proses persiapan. Sekarang masih mengurus AMDAL, karena itu wajib dipenuhi baru kita bisa bergerak secara penuh,” tutupnya.

Reporter: Dila Aidzin

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version