FEATURED

PT Wanagon Diduga Menambang Ilegal di Konawe Utara, Benarkah Polda Sultra Keluarkan SP3?

343
×

PT Wanagon Diduga Menambang Ilegal di Konawe Utara, Benarkah Polda Sultra Keluarkan SP3?

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara berencana akan segera mengusir PT Wanagon Indonesia 3 keluar dari Wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) yang berada di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain diusir keluar dari Wilayah IUP PT Antam, juga terancam akan dilakukan pencabutan IUP Produksinya.

Pengusiran PT Wanagon tersebut agar keluar dari Wilyah IUP PT Antam itu, dikatakan Kepala Bidang Sumber Daya Mineral ESDM Provinsi Sultra, Ridwan Botji ST. MT saat di Konfirmasi MediaKendari.com diruang kerjanya, baru-baru ini.

Menurut Ridwan, PT Wanagon sangat layaK untuk dilakukan pencabutan izinnya, sebab terlalu banyak pelanggaran yang dilakukan saat melakukan penambangan ore nikel di wilayah itu. Pertama, PT Wanagon sendiri belum memiliki sertifikat cleand and clear (CnC) guna mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET).

Kabid Sumber Daya Mineral ESDM Sultra, Ridwan.

Ditambah yang kedua melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam. “Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Antam,” ungkap Ridwan.

Dikatakan Ridwan, PT Wanagon sudah sangat jelas pelanggarannya, saat melakukan aktivitas penambangan ore nikel di Konut. Yang mana semua kriteria yang dilakukan untuk menambang belum terpenuhi.

“Intinya seperti itu, tindakan dari pada PT Wanagon sebenarnya hanya memiliki IUP Produksi, akan tetapi belum memenuhi kriteria untuk melakukan penambangan karena mereka belum CnC,” cetusnya

Selain itu juga, PT Wanagon dalam melakukan aktivitas pertambangan ore nikel di wilayah Konawe Utara tidak memiliki kepala teknik tambang, juga tidak memiliki jaminan reklamasi.

“Semuanya dia belum  penuhi itu, alias belum layak menambang. Karena apa saya katakan belum layak karena dia (PT Wanagon) belum penuhi kewajiban itu,” jelas Ridwan.

Apalagi lanjut Ridwan, dengan kondisi saat sekarang ini dengan adanya putusan Mahkamah Agung, maka kita tunggu saja diusirnya seperti itu.

“Dulu kan PT Antam sudah pernah melaporkan PT Wanagon di Polda Sultra. Saya tidak tau sejauh mana perkembangan kasusnya, karena yang hadir di Polda saat itu adalah pak Kadis,” terangnya.

Sementara itu, General Manager PT Antam (Persero) Tbk UBPN Sultra, Pamiluddin yang di konfirmasi mengakui bahwa PT Wanagon sendiri dalam melakukan aktivitas penambangan ore nikel di wilayah Konawe Utara tersebut belum cleand and clear. Selain itu juga telah melaporkan PT Wangon di Polda Sultra atas penyerobotan lahan PT Antam tersebut.

“Betul apa yang dikatakan dari ESDM Provinsi bahwa PT Wanagon belum CdC,” ucapnya.

Pamiluddin sendiri mengatakan pada tahun 2016 lalu, PT Antam sudah pernah melaporkan aktivitas penambangan ore nikel PT Wanagon di Polda Sultra akan tetapi oleh Polda Sultra meng SP3 (dihentikan) kasus tersebut.

“Informasi dari Polda Sultra katanya tidak cukup bukti, sehingga di SP3 kan. Atas kejadian itu, kami semua di PT Antam berharap pemerintahlah yang bisa menyelesaikan hal ini. Dimana sampai sekerang PT Antam hanya menunggu keputusan pemerintah Provinsi Sultra dalam hal ini, apakah akan memyelesaikan atau tidak,” tutupnya.

Laporan : Jafrun / Redaksi

You cannot copy content of this page