BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALJAKARTAKEJAKSAANKONAWENASIONALNEWS

Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Pemda Konawe, Gerak Sultra Tagih Janji Kapolres

Publik Tunggu Tersangka Kasus Makan Minum Pemda Konawe, Gerak Sultra Tagih Janji Kapolres

KONAWE, Mediakendari.com – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak  Kapolres Konawe, AKBP, Edi Raharjono, S.IK,. M.Si segera memberikan kejelasan terkait penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Janji Kapolres Konawe akan menuntaskan kasus korupsi yang ditanggani Polres Konawe saat serah terima jabatan dari mantan Kapolres AKBP Nur Alam pada bulan Juli 2026 lalu

Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra, secara khusus menyoroti perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum Bupati Konawe Tahun 2023 serta dugaan korupsi anggaran makan dan minum pada Bagian Humas Setda Konawe.

Menurut Wiwin, publik kini tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa kasus tersebut masih berjalan, tetapi juga menunggu kejelasan hasil penyidikan dan penetapan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

“Publik sudah menunggu siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makan minum ini. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi pernyataan bahwa kasus masih berjalan, sementara perkembangan konkretnya tidak kunjung terlihat,” tegas Wiwin.

Gerak Sultra juga menagih komitmen Kapolres Konawe untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Konawe AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah menyatakan seluruh perkara dugaan korupsi yang ditangani tetap berjalan dan akan diekspos pada setiap tahapan hingga penetapan tersangka.

Pernyataan tersebut, kata Wiwin, harus dibuktikan melalui langkah hukum yang transparan dan terukur.

“Kalau memang penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup, segera tentukan siapa yang bertanggung jawab. Kalau belum cukup, sampaikan kepada publik apa kendalanya. Jangan kasus korupsi dibuat berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.

Lima Kasus Jadi Sorotan
Polres Konawe sebelumnya menyebut terdapat lima perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani dan menjadi perhatian publik.

Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati Konawe Tahun 2023 pada Bagian Umum Setda Konawe, dugaan korupsi makan minum pada Bagian Humas Setda Konawe, dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi, serta dugaan korupsi di RSUD Konawe.

Dari sejumlah perkara tersebut, dugaan penyimpangan anggaran makan minum Bupati Konawe dan Bagian Humas menjadi sorotan serius. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024, nilai permasalahan pada dua kegiatan tersebut disebut mencapai sekitar Rp9,2 miliar.

Sementara itu, dugaan korupsi dana insentif Nakertrans Konawe disebut memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp500 juta.

Nilai potensi kerugian yang sama juga disebut ditemukan dalam dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi.

Gerak Sultra: Jangan Berhenti di Penyelidikan.

Wiwin menegaskan, penanganan perkara korupsi harus memiliki ujung yang jelas. Menurutnya, ketika proses hukum telah berjalan cukup lama, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganannya sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

“Yang kami tagih adalah komitmen. Kapolres sudah menyampaikan akan menuntaskan kasus-kasus tersebut. Sekarang publik menunggu pembuktiannya,” kata Wiwin.

Gerak Sultra juga meminta Polres Konawe tidak ragu mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat apabila bukti-bukti telah terpenuhi.

“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Jangan melihat jabatan, kedudukan atau kepentingan tertentu. Kalau memang ada perbuatan melawan hukum dan bukti cukup, proses sesuai hukum,” tegasnya.

Gerak Sultra menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan meminta Polres Konawe membuka informasi perkembangan penanganan kasus secara proporsional kepada masyarakat.

Publik kini menunggu satu hal: kapan kasus makan minum tersebut naik dari sekadar perkara yang ditangani menjadi perkara yang menghasilkan tersangka?

Laporan : Tim Redaksi.

Exit mobile version