HUKUM & KRIMINALKendariNEWS

Pukul Orang di Kendari, Sadil Ramdani Terancam Tujuh Tahun Bui

529
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi. Foto: MEDIAKENDARI.com/ Muh. Ardiansyah R.

Reporter: Muh. Ardiansyah R / Editor: La Ode Adnan Irham

KENDARI – Pemain Timnas Sepak Bola Indonesia, Saddil Ramdani terancam penjara tujuh tahun, karena terlibat penganiayaan terhadap Irwan (25) di Kota Kendari, Jumat 27 Maret 2020.

Oleh polisi, Saddil disangkakan pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHP. Ia jadi tersangka setelah dilaporkan oleh kerabat korban, Adrian yang mengaku Irwan mengalami sejumlah luka di kepala maupun bibir.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi menyebut, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Sabtu 4 April 2020 yang dianiaya di Jalan Chaeril Anwar, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua.

“(Sadil Ramdani) Kami wajib laporkan, yang sebelumnya dari status penyelidikan kini sudah dinaikkan menjadi status penyidikan,” jelasnya, Senin 6 April 2020.

“Selain memeriksa korban kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil Ramdani,” ungkapnya.

Sebelumnya akhir 2018, pria kelahiran Raha, Kabupaten Muna itu pernah pula dilaporkan kasus serupa oleh mantan kekasihnya di Polres Lamongan.

Namun kasus itu tak berlanjut karena korban mencabut laporannya. Padahal saat itu Polisi telah menetapkan Saddil Ramdani sebagai tersangka dan diijerat dengan Pasal 351 KHUP ayat 1, dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version