KONAWE

Puluhan Karyawan Hasil Seleksi Pemda Konawe Jalani Program Magang di PT OSS

1129
Saat menandatangani kontrak kerja
Saat menandatangani kontrak kerja, Magang atau percobaan selama dua bulan, Ruang Tes Pelamar TKL, di Morosi. Foto : Hasmar Tombili

Reporter: Hasmar Tombli / Editor: Kang Upi

UNAAHA – Sebanyak 42 karyawan hasil seleksi yang dilaksanakan Pemda Konawe menjalani program magang kerja selama dua bulan di PT Obsidian Stainless Steel (OSS).

Magang atau masa percobaan kerja itu akan di jalani mulai 7 Agustus sampai 6 Oktober 2020, dengan posisi kerja di Control Room PT OSS.

Bagian rekrutmen PT OSS, Arya menjelaskan, di masa percobaan kerja itu setiap karyawan berstatus magang di PT OSS diwajibkan untuk mematuhi tata tertib dan peraturan, terutama masalah kehadiran.

“Dua puluh menit sebelum jam kerja, karyawan magang sudah harus berada di lokasi tempat kerja, dan selanjutnya untuk mengikuti brifing atau arahan dari pengawas yang telah ditunjuk perusahaan,” jelas Arya.

Dijelaskannya, selama masa itu 42 karyawan berstatus magang akan mendapatkan upah senilai Rp 87.440 dan tambahan uang makan Rp15 ribu atau dengan total upah sebesar Rp 102.440 per hari.

“Kalau selama dua hari berturut turut, karyawan masa magang tidak hadir tanpa keterangan, maka dianggap karyawan itu, mengundurkan diri,” jelasnya.

Arya juga menjelaskan, setelah menandatangani kontrak kerja mulai hari ini, 42 karyawan tersebut langsung diberikan arahan dan bimbingan sesuai bidang kerja yang akan dijalaninya.

“Sekaligus melihat secara dekat penempatan masing masing divisi yang akan di tempatkan di control room smelter,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Konawe, Sukri Nur mengatakan, pihaknya mengapresiasi management PT OSS dalam proses rekrutmen yang dilakukan secara transparan dan profesional.

“Seleksi berkas maupun serangkaian tes oleh managemen PT OSS profesional dan transparan. Kami apresiasi PT OSS, dalam menangani rekrutmen TKL dalam seleksi berkas mau tes,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version