KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sebanyak 28 pasangan anak di bawah umur di Kota Kendari mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kota Kendari.
Puluhan pasangan tersebut mengajukan permohonan dispensasi untuk melangsungkan pernikahan dini dalam kurun waktu Januari – Desember 2022.
Hakim Anggota PA Kendari, Abd Pakih mengungkapkan, jumlah permohonan dispensasi meningkat setiap tahunnnya, dari 13 permohonan di tahun 2021, menjadi 28 permohonan di tahun 2022.
Dari jumlah permohonan yang masuk, didominasi pasangan usia antara 16 – 17 tahun, dengan kondisi umum pemohon sudah tidak bersekolah.
Baca Juga : Sambut HUT Kota Kendari, AP2 Sultra dan Pemkot Kendari Sunat Massal 125 Anak
“Jadi pasti kebanyakan sudah selesai sekolahnya usianya paling banyak itu 16 tahun atau 17, tapi ada beberapa juga yang tidak sekolah, jadi mereka karena pacaran, orang tuanya mau cepat menikah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” terang Pakih.
Pakih juga menjelaskan, larangan pernikahan dibawah umur telah ditinjau secara komprehensif, sehingga ada batasan umur untuk masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan.
“Jadi kenapa harus ada batasan umur, agar supaya pasangan bisa melihat dari segi kesehatannya, apakah baik jika menikah di usia muda, selanjutnya pastinya kesiapan mental, karena anak yang msih muda cenderung mempunyai emosi yang tidak stabil,” jelasnya.
Pakih menegaskan, membina suatu rumah tangga adalah hal yang gampang-gampang susah, tidak serta merta hanya menuruti hawa nafsu tapi juga untuk menjadikan nilai ibadah.
“Serta perintah agama, sehingga pentingnya memberi batasan umur kepada masyarakat agar siap mental dalam menghadapi permasalahan kedepannya,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh pengajuan dispensasi nikah untuk pasangan di bawah umur ini diterima PA Kendari, meski demikian tidak seluruhnya dikabulkan hakim.
Baca Juga : Bank Muamalat Kendari Gandeng DMI Sultra Tingkatkan Kualitas Tempat Ibadah
“Jadi setiap perkara yang masuk semua kita terima, persoalan ke persidangan nanti baru kita lihat, apakah bisa diterima, dipertimbangkan lagi ataupun ditolak,” jelasnya.
Ditegaskannya, dalam hal pelaporan dispensasi nikah dini , tidak semua laporan ini akan dikabulkan oleh pengadilan agama, ada pertimbangan khusus.
“Jadi ada pertimbangan-pertimbangan sebelum kita mengabulkan, kita harus melihat sejauh apa mudharatnya bagi pasangan, apakah kedua org tua sudah setuju begitupula utk kedua pasangan,” pungkasnya.
Reporter : Nur Anisah
Facebook : Mediakendari