FEATUREDKOLAKA

Puluhan Tambang Pasir di Kolaka Diduga Tak Miliki Izin

392

KOLAKA – Warga Desa Ulu Lapao Pao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, mulai resah dengan maraknya aktifitas penambangan pasir Galian C, dikarenakan membahayakan warga sekitar.

Tokoh Masyarakat Desa Ulu Lapao Pao yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penambangan pasir secara terus menerus dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab diduga bekerja sama dengan Oknum  Pegawai pengawasan Pengairan PU Kolaka yang bertugas di wilyah Wolo.

“Akibat dari Tambang pasir yang  tepatnya di wilyah bendungan pengairan PU kolaka memberikan dampak kerusakan lingkungan dan diduga tidak memiliki izin,” paparnya, (1/5/2018).

Belum lagi katanya, suara bising yang dikeluarkan oleh mesin penghisap juga debu-debu  ditimbulkan oleh kendaraan pengangkut pasir menyebabkan kerusakan fasilitas jalan perkampungan.

BACA JUGA: Soal Tambang Pasir di Buteng, DLH dan Pemerintah Kecamatan Mawasangka Beda Persepsi

“Sampai sekarang kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau informasi seputar tambang pasir ini, kalaupun ada hanya sampai ke orang-orang tertentu,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi ke Pengawas Pengairan PU Kolaka Wilayah Wolo, Agus membenarkan, jika ada penambangan pasir di wilayah kerjanya.

“Memang ada tambang pasir di wilayah Wolo,” paparnya.

Sementara terkait Izin tambang pasir, Agus juga membernarkan jika para prnambang tersebut belum memiliki izin yang dikeluarkan oleh ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Saya rasa masyarakat Kolaka semua pada tau, kalau tambang  -tambang pasir di Kolaka tidak ada izin, Pasalnya sekarang Izin tidak ada lagi di kabupaten tapi sudah di  Provinsi,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Wolo, IPTU Abdul Rahman membeberkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan penertiban galian C tanpa izin penambangan.

“Saat ini memang lagi persiapan penertiban terkait tambang galian C,” ungkap Abdul Rahman melalui via telepon, Rabu (2/5/2018).


Reporter: Sultan Bakri
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version