NEWS

Putri Ridwan Bae Serahkan Syarat Dukungan Balon DPD RI ke KPU Sultra

3867
×

Putri Ridwan Bae Serahkan Syarat Dukungan Balon DPD RI ke KPU Sultra

Sebarkan artikel ini
Tim ST Rabiah Al Adawiah saat saat neyerah

KENDARI – MEDIAKENDARI.COM, Putri anggota DPR RI, Ridwan Bae, Sitti Rabiah Al Adawiah Ridwan menyerahkan syarat dukungan sebagai bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sultra.

Anggota DPD RI ini menjadi orang kedua yang menyerahkan syarat pada Minggu (25/12/22) sekira pukul 10.50 WITA dengan jumlah syarat dukungan yang diserahkan sebanyak 4.266 dukungan, tersebar di 16 kabupaten kota dari 17 kabupaten kota di Bumi Anoa.

Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo menyebut, figur pertama yang menyerahkan dukungan adalah Dr Mz Amirul Tamim pada, Rabu (21/12/22).

Baca Juga : Dishub Sultra Mantapkan Kesiapan Hadapi Libur Akhir Tahun

“ST Rabiah Al Adawiah Ridwan merupakan calon kedua yang menyerahkan syarat dukungan pemilih sebagai Bakal Calon DPD Pemilu 2024 Dapil Sultra,” ungkap Iwan Rompo di Kendari, Senin (26/12/22).

Ia melanjutkan, pada 6 Desember lalu, KPU Sultra mengeluarkan pengumuman persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertuang dalam nomor: 1244/PL.01.4-PU/74/2022.

“Dalam pengumuman ini, point pertama yakni jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 Provinsi Sulawesi Tenggara yakni syarat dukungan minimal pemilih, umlah DPT : 1.725.626, jumlah dukungan 2.000. Syarat sebaran kabupaten kota, jumlah 17 kabupaten kota, jumlah sebaran 9 kabupaten/kota,” terangnya.

Baca Juga : Dispar Sultra Akan Kaji Ulang Penarikan Retribusi Pantai Toronipa

Point kedua, metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Point ketiga, tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui nomor HP : 085232359551 atau hadir langsung di ruang Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, partisipasi dan hubungan masyarakat, Lt I Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara JL Chairil Anwar nomor 9 Puuwatu, Kota Kendari Sultra.

“Kalau untuk waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih pada tanggal 29 Desember 2022,” tukas Iwan.

Reporter : Rahmat R.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page