KENDARIMETRO KOTAPOLISI

Putusan MK soal Jabatan Sipil Polisi Dinilai Prospektif, Pakar UHO Soroti Masa Transisi

306
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Sahrina Safiuddin, SH., LL.M,

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Sahrina Safiuddin, SH., LL.M, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memiliki sifat prospektif atau berlaku ke depan.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan masa transisi yang jelas agar implementasinya tidak menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Konsekuensinya, seluruh anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan sipil harus kembali ke institusi kepolisian, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Dr. Sahrina menegaskan bahwa putusan ini bersifat final and binding dan harus ditindaklanjuti oleh seluruh institusi terkait. Namun demikian, secara doktriner, putusan MK berlaku prospektif sehingga pelaksanaannya tidak serta-merta bisa dilakukan tanpa perangkat hukum pendukung.

“Putusan MK memang wajib dilaksanakan, namun implementasinya harus didukung instrumen legal yang mengatur masa transisi. Saat ini banyak pejabat publik yang berasal dari anggota Polri aktif, sehingga dibutuhkan kebijakan yang menjaga tertib hukum atau legal order,” jelasnya, Kamis, 20 November 2025.

Menurutnya, pemerintah perlu menerbitkan legal policy atau aturan teknis yang mengatur mekanisme pengembalian personel Polri aktif ke institusinya. Aturan tersebut harus mempertimbangkan efisiensi pemerintahan sekaligus menjamin tidak adanya kekosongan jabatan strategis di berbagai lembaga negara.

Lebih jauh, Dr. Sahrina menilai revisi UU Polri harus mengakomodasi kaidah putusan MK ini. Ia menekankan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah sangat tegas, yakni polisi baru dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya analisis lebih rinci terhadap jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Sebaliknya, jabatan yang berkaitan langsung dengan kompetensi inti kepolisian, seperti penegakan hukum, tidak serta-merta dikategorikan sebagai jabatan yang terikat dengan larangan dalam putusan MK.

“Perlu harmonisasi dengan regulasi lain, termasuk aturan pengisian jabatan berbasis kompetensi yang menjadi dasar meritokrasi dalam jabatan publik. Ini harus menjadi fokus Tim Reformasi Polri agar revisi UU Polri dapat lebih komprehensif,” tambahnya.

Dengan demikian, menurut Dr. Sahrina, kunci keberhasilan implementasi putusan MK bukan hanya pada kepatuhan formal, tetapi juga pada kemampuan pemerintah merancang kebijakan transisi yang adil, efisien, dan selaras dengan prinsip konstitusionalitas.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version