NEWS

PWI, AJI, dan IJTI Kecam Tindakan Represif Polisi Kepada Wartawan di Kendari

403
×

PWI, AJI, dan IJTI Kecam Tindakan Represif Polisi Kepada Wartawan di Kendari

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Jurnalis SKH Berita Kota Kendari, Rudi saat dipukul oknum polisi.

 

REDAKSI

KENDARI – Pemukulan yang dilakukan oknum polisi kepada jurnalis SKH Berita Kota Kendari saat meliput aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Kantor Balai Latihan Kerja pada 18 Maret 2021 mendapat respons dari sejumlah organisasi wartawan.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara dalam pernyataan sikapnya mengecam tindakan represif oknum polisi terhadap wartawan Rudi.

PWI juga mendesak Kapolda Sultra untuk segera mengusut dan menindak oknum polisi pelaku kekerasan tersebut.

“Pimpinan Polri harus mempertanggungjawabkan kekerasan anggotanya,” kata Ketua PWI Sulawesi Tenggara, Sarjono pada Kamis, 18 Maret 2021.

Menurutnya, penanganan aksi demonstrasi tak bisa dijadikan alasan dalam melakukan tindakan represif kepada awak media.

“Mengatakan situasional penanganan aksi yang berimplikasi resiko bagi awak media tidak dapat menjadi alasan pemberasan terjadinya kekerasan terhadap wartawan,” katanya.

Untuk itu PWI mengingatkan untuk menghargai wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik sesuai UU Pers No. 40/1999.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers.

Kasman menegaskan, jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,” kata Kasman.

Ia mengurai, ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Ia mengingatkan terkait tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis yang terus berulang di Kendari. Terkait hal itu, ia meminta agar para oknum polisi yang terlibat agar mendapat sanksi tegas.

“Pimpinan harus tegas dalam kasus seperti ini, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat,” tegas Kasman.

Selain itu, AJI Kendari juga meminta agar pimpinan kepolisian mengajari anggotanya tentang kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.

“Kami juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan,” kata Kasman.

Hal yang sama pula disuarakan Pengurus Daerah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara. Mereka mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari menindak tegas oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap Rudi.

Sebelumnya, seorang jurnalis SKH Berita Kota Kendari, Rudi yang meliput jalannya demonstrasi di depan Kantor BLK Kendari mendapat perlakuan represif oleh aparat kepolisian. Walau jurnalis tersebut telah menunjukan kartu jurnalisnya, ia tetap mendapat pukulan dari aparat kepolisian.

You cannot copy content of this page