FEATUREDNASIONAL

PWI: Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan di Purwokerto

821
×

PWI: Tuntaskan Kasus Penganiayaan Wartawan di Purwokerto

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat angkat bicara terkait tindak kekerasan terhadap wartawan di Purwokerto yang terjadi di Alun-Alun Purwokerto pada Senin (9/10/2017) lalu.

PWI Pusat melalui Siaran Persnya, menyampaikan rasa simpati kepada Darbe Tyas (Jurnalis MetroTV) yang mengalami kekerasan dari oknum aparat Polres Purwokerto dan Satpol PP saat melaksanakan tugas peliputan Aksi Unjuk Rasa di Alun-Alun Purwokerto.

PWI Pusat juga berharap tak ada lagi kekerasan terhadap wartawan dan mengingatkan seluruh stakeholder yang ada bahwa dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, wartawan harus mendapat perlidungan sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Menurut Ketua PWI Pusat, Margiono, pengurus PWI Pusat telah berkomukasi dengan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono dimana Kapolda telah berjanji secepatnya akan mengusut tuntas kasus ini.

“Pengurus PWI Pusat telah berkomukasi dengan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono. Kami juga berterimakasih kepada Kapolda karena respon cepatnya. Kapolda telah berjanji secepatnya akan mengusut tuntas kasus ini,” ungkap Margiono.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindak kekerasan terhadap beberapa jurnalis yang sedang meliput aksi demonstrasi di Alun-Alun Purwokerto. Salah satu yang menjadi korban terparah adalah Darbe Tyas yang menerima pemukulan dan tendangan dari aparat kepolisian dan satpol PP yang menyebabkan dirinya harus dirawat intensif di Rumah Sakit.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page