NEWS

Rakor PLN Sultra, KPK Dorong Sertifikasi Aset dan Manajemen BMD

1360

 

REDAKSI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mendorong kejelasan kepemilikan aset dan Barang milik Daerah (BMD). Hal ini disampaikan Rapat Koordinasi (rakor) Monitoring dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi Aset PLN dan BMD di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin, 7 Juni 2021.

“Kalau semua melakukan peran sesuai porsinya masing-masing, saya yakin minimal Anda semuanya telah mengurangi potensi jerat korupsi. Karena kalau ini tidak lolos dalam pengelolaan, mulai dari penguasaan, pemanfaatan, sampai tidak ada sertifikat, pencatatan tidak ada, maka di situ terjadi celah korupsi. Di ruang penuh ketidakjelasan atau ruang gelap itulah muncul potensi untuk berbuat jahat,” ujar Ghufron.

Ghufron mengajak peserta yang hadir untuk bersama-sama menyadari bahwa jabatan yang diemban saat ini ini merupakantanggung jawab. Besar kecil tanggung jawab tergantung ruang lingkupnya.

Hadir Direktur Bisnis Regional Sulawesi Maluku Papua dan Nusa tenggara PLN Syamsul Huda menyampaikan keberhasilan sertifikasi tanah milik PLN di Sultra. Tepatnya pada bulan November tahun 2020 dalam Rakor Tata Kelola Aset PLN telah diserahkan sebanyak 1.194 sertifikat oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Ilyas Tedjo Priyono, disaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi, Wamen ATR Surya Tjandra dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Alhamdulillah kerja sama terhadap pelaksanaan sertifikasi aset yang berjalan sejak November 2019 ketika Menteri ATR/BPN beserta Direktur PLN menandatangani MoU masih berlanjut hingga saat ini. melalui kerja sama tersebut, kami mengharapkan 27.000 bidang tanah aset PLN di tanah air dapat tersertifikasi seluruhnya pada tahun 2023,” ujar Syamsul Huda.

Untuk Sultra, lanjutnya, dari data yang ada masih terdapat 466 aset yang belum bersertifikat sampai dengan tahun 2021. Sepanjang tahun 2021, PLN kembali menerima 170 sertifikat tambahan dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Sultra.

“Prestasi ini tentu tidak lepas dari dukungan rekan-rekan KPK yang terus mensupervisi dan mengkoordinasikan pelaksanaan sertifikasi tanah milik PLN. Juga dukungan dari Kakanwil Bapak Tedjo dan tim yang sudah berkomitmen membantu,” jelas Syamsul Huda.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Ilyas Tedjo Priyono menyampaikan harapannya seluruh aset milik PLN seluruhnya dapat tersertifikasi tahun ini. Begitu juga aset Pemda, katanya, masih banyak yang belum bersertifikat. Aset Pemda secara total ada 2.158 bidang tanah yang tersebar di 17 kantor pertanahan. Untuk aset provinsi sendiri ada sekitar 400 bidang.

“Hari ini kami akan menyerahkan beberapa sertifikat, baik itu PLN, BUMD, Pemprov maupun Pemkab/pemkot. Ada beberapa hal yang perlu kita pahami secara bersama-sama. Regulasi terkait aset itu dipermudah. Apabila tidak ada bukti sama sekali, tetapi sudah tercatat dalam SIMAK BMN, maka cukup dengan surat penguasaan fisik,” ujar Tedjo.

Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D), pasal 42 ayat 1 pengelola barang, pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan BMN/D yang berada dalam penguasaannya dan pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa BMN/D berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan.

“Tentunya percepatan sertifikasi tanah merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam upaya mengamankan aset-aset PT PLN. Hal ini menjadi perhatian kita bersama agar aset tersebut tidak dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” kata Nur Endang.

Kegiatan rakor diakhiri dengan penyerahan sertifikat dari Kakanwil ATR/BPN kepada PLN, BUMD, dan pemda serta penyerahan hibah aset tanah bandara khusus Maranggo di Kecamatan Tomia, kab Wakatobi dari Pemkab Buton ke Pemkab Wakatobi. Aset tersebut seharusnya sudah diserahkan ke Pemkab Wakatobi sejak berdiri 18 tahun lalu. Aset seluas 324.300 meter persegi tersebut pada tahun 2002 memiliki nilai sekitar Rp 11 Miliar.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version