RAHA – Diduga akibat lalai saat menyalakan pompa air, MS harus mempertanggung jawabkan dampak dari perbuatannya itu dengan mendekam di balik jeruji besi Polres Muna.
MS harus berurusan dengan polisi akibat kecelakaan kerja yang diakibatkan kelalaiannya, sehingga menyebabkan salah seorang bocah terluka parah dibagian kepala dan harus dirawat intensif di rumah sakit.
Peristiwa naas ini terjadi pada Kamis (30/5/2019), saat MS yang seharinya bekerja sebagai penjual air bersih ini hendak mengisi tabung air di rumah salah seorang pelanggannya di Areal Pelabuhan Laino.
Saat itu, MS yang ditemani bocah perempuan yang ikut mengantarkan air ke rumah pelanggannya itu, diduga tidak memastikan dengan baik keberadaan sang bocah sehingga ketika mesin dinyalakan, rambut bocah tersebut ikut tergulung.
Akibatnya, bocah berumur 13 tahun itu menderita luka parah dibagian kepala, bahkan diduga karena kerasnya tarikan mesin, hingga menyebabkan kulit kepala sang bocah terkelupas.
Dalam perawatannya di RS, bocah tersebut bahkan harus menerima 32 jahitan akibat luka yang di deritanya itu.
Baca Juga :
- Menteri ATR/BPN ke Sultra, Asrun Lio Imbau Wali Kota dan Bupati Dukung Program PTSL
- Andap Budhi Revianto Kisahkan Sejarah Terbentuknya Bumi Anoa saat Upacara HUT ke-60 Sultra
- Timnas Indonesia Masuk Semi Final Piala Asia U-23, Dispar Sultra Bakal Gelar Nobar Berhadiah
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi membenarkan peristiwa itu. Atas peristiwa tersebut MS pun dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dengan laporan bernomor LP/ 98/V/2019/Sultra/SPKT tertangal 30 Mei 2019.
Bermodal laporan tersebut, kata AKP Ogen, aparat kepolisian langsung mengamankan MS yang merupakan Warga Kelurahan Laiworu, Kecamatan Laiworu, Kabupaten Muna.
“Terduga pelaku saat ini kita amankan dengan tindak pidana akibat kelalaiannya hingga mengakibatkan seorang menderita luka berat,” ungkap Ogen.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan satu unit mobil pick up warna putih dan mesin pompa air yang digunakan saat membongkar air dan menyebabkan korban terluka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS diancam hukuman penjara lima tahun penjara.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan sangkaan pasal perlindungan anak di bawah umur,” tukas mantan Kasat Narkoba itu. (A)