REDAKSI
KENDARI – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) mengadukan banyaknya masalah sengketa lahan dan kawasan hutan kepada jajaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu diungkapkan KSK dalam rapat koordinasi (Rakor) pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Jumat (12/7/2019) di JCC, Senayan, Jakarta.
Bupati Konawe, KSK melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Konawe, Ilham Jaya menjelaskan, masalah lain yang diadukan yakni terkait tata kelola hutan yang menjadi kewenangan KLHK.
Dijelaskannya juga, Rakor tersebut diinisiasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku, yang juga dihadiri Jajaran KLHK.
“Rakor digelar dalam rangka persiapan Hari Lingkungan Hidup, dan dihadiri jajaran Pemda se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku,” jelas Ilham Jaya.
Baca Juga:
- Terbukti Berkinerja Tinggi, Pj Bupati Harmin Ramba Raih Penghargaan, Dapat Anggaran Insentif Rp 29 Miliar 2024
- Pemprov Sultra Jamu Kunjungan Panglima Komando Armada II TNI AL
- Mitigasi Perubahan Iklim, Kementerian LHK, BPDAS Sampara dan Pemda Muna Gelar Penanaman Mangrove Serentak
- Hadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII 2024 di Surabaya, Pj Bupati Konawe: Mari Bersatu Bangkitkan Spirit Pembangunan Daerah
- PT GKP Hadir Dalam Pekan Produk Unggulan Sultra, Pajang Produk UMKM Binaannya
- Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana 2024, Ini Arahan yang Disampaikan Wapres Ma’ruf Amin
Ia juga menuturkan, salah satu pokok pembahasan dalam Rakor tersebut yakni pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi bagaimana Pemerintah Pusat bisa mempertimbangkan lagi agar Pemerintah Kabupaten kembali memiliki wewenang di bidang kehutanan,” kata Ilham.
Menurutnya, tidak hanya oleh Bupati Konawe, gagasan tersebut juga diusulkan Kepala Daerah dari wilayah lain, sehingga jajaran KLHK berjanji untuk membahas masalah tersebut di tingkat kementrian.
Ilham juga menuturkan, KLHK juga meminta Pemda dan Pemprov untuk terus saling berkoordinas dalam tata kelola kehutanan hingga menunggu perubahan UU 23 tahun 2009 tersebut.
“Ternyata bukan hanya Konawe, tapi daerah lain juga mengusulkan hal yang sama,” pungkasnya.