REDAKSI
KENDARI – Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) mengadukan banyaknya masalah sengketa lahan dan kawasan hutan kepada jajaran Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal itu diungkapkan KSK dalam rapat koordinasi (Rakor) pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Jumat (12/7/2019) di JCC, Senayan, Jakarta.
Bupati Konawe, KSK melalui Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Konawe, Ilham Jaya menjelaskan, masalah lain yang diadukan yakni terkait tata kelola hutan yang menjadi kewenangan KLHK.
Dijelaskannya juga, Rakor tersebut diinisiasi Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku, yang juga dihadiri Jajaran KLHK.
“Rakor digelar dalam rangka persiapan Hari Lingkungan Hidup, dan dihadiri jajaran Pemda se-Ekoregion Sulawesi dan Maluku,” jelas Ilham Jaya.
Baca Juga:
- Update : Kasat Reskrim Polres Konawe akan Kirimkan Pelapor SP2HP Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen ASN Sekdes
- Bawaslu Konut Umumkan 14 Calon Panwascam Pilkada 2024 yang Lolos Seleksi Tertulis
- UHO Memberikan Dukungan untuk Kemerdakaan Palestina
- Hadiri Halal Bihalal di Keluarga Asaki Raya, Harmin Ramba : Menjadi PJ Bupati Piur untuk Membagun Konawe yang Lebih sejahtera di Kota Padi dan Melanjutan Kepemimpnan KSK
- Dinas Penanaman Modal dan PTSP Baubau Imbau Pelaku Usaha Wajib Miliki Izin PIRT
- BPBD Kendari Bersihkan Saluran Kali Andounohu
Ia juga menuturkan, salah satu pokok pembahasan dalam Rakor tersebut yakni pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jadi bagaimana Pemerintah Pusat bisa mempertimbangkan lagi agar Pemerintah Kabupaten kembali memiliki wewenang di bidang kehutanan,” kata Ilham.
Menurutnya, tidak hanya oleh Bupati Konawe, gagasan tersebut juga diusulkan Kepala Daerah dari wilayah lain, sehingga jajaran KLHK berjanji untuk membahas masalah tersebut di tingkat kementrian.
Ilham juga menuturkan, KLHK juga meminta Pemda dan Pemprov untuk terus saling berkoordinas dalam tata kelola kehutanan hingga menunggu perubahan UU 23 tahun 2009 tersebut.
“Ternyata bukan hanya Konawe, tapi daerah lain juga mengusulkan hal yang sama,” pungkasnya.