Reporter : Mumun
Editor : Kang Upi
WANGGUDU – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin mengungkapkan jika keberadaan dua perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya namun hanya menimbulkan kesengsaraan.
Hal tersebut diutarakan Ruksamin, saat mengikuti rapat koordinasi lintas Kementerian dan BMKG yang dipimpin langsung Kepala BNPB RI Letjen Doni Monardo di Kantor BNPB RI di Jakarta, Senin kemarin (24/6/2019).
“Mohon izin, masih ada dua perkebunan kelapa sawit. Setelah saya kaji kebun sawit di Konawe Utara sama sekali tidak memberikan kontribusi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ruksamin melalui video yang dikirim melalui WhatsApp.
Menurut Ketua DPW PBB Sultra ini, sebelum kedua perusahaan sawit melakukan investasi di Bumi Oheo, keduanya berjanji memberikan dampak positif. Akan tetapi realitas di lapangan, masyarakat malahan hanya mendapat hasil Rp30 ribu per bulan dalam satu hektar saja.
“Saya sempat pukul meja. Saya sampaikan kalian keluar, sengsara rakyat saya. Saya dihantam terus,” ujarnya.
Ruksamin meminta, jika didirinya diizinkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) pihaknya akan menindaklanjuti keberadaan dua perkebunan kelapa sawit di daerahnya.
BACA JUGA :
- Warga Morombo Tagih Komitmen Kesejahteraan dari PT Konawe Nikel Nusantara
- Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2026, Kapolres Konut Tekankan Sinergi Pengamanan Mudik
- Safari Ramadan di Konawe Utara, Wagub Sultra Pererat Silaturahmi dengan Warga
- Penataan Ulang Komposisi Pengurus BPR Bahteramas, Harapan Baru bagi Masyarakat
- Bersama Bupati, Kapolres Konut Pimpin Apel Siaga Kamtibmas Sambut Ramadan 1447 H
- Kapolsek Sawa Sambangi SMAN 1 Lembo, 400 Siswa Diingatkan Bahaya Narkoba dan Miras
“Mari kita kaji semua. Kembali dari sini (Jakarta), kami akan kaji bagaimana kewenangan daerah soal sawit. Kalau memang tidak sejahtera, sudahlah lebih baik kita tanam kayu. Kayu lebih baik masa depannya,” katanya.
Ruksamin menambahkan, berdasarkan Perpres tersebut dirinya telah mencabut satu izin perkebunan kelapa sawit di daerahnya untuk berinvestasi. Dan sampai saat ini, polemik pencabutan izin masih bergulir di persidangan.
“Sampai hari ini, saya masih sempat dituntut di pengadilan saya cabut satu izin perkebunan. Saya tidak izinkan lagi ada di Konawe Utara,” pungkasnya. (A)
