NEWS

Rapat Paripurna HUT ke-63, DPRD Konawe Laporkan Kinerja Periode 2022 – 2023

617

KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – DPRD Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) Konwe Ke-63.

Rapat dilaksanakan di Gedung H. Abdul Samad – Ruang Sidang Utama DPRD Konawe dipimpin Langsung Ketua DPRD Konawe DR. H. Ardin, S.Sos, M.Si dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Konawe.

Selain itu, turut hadir juga Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa jajaran Forkopimda Konawe, Puluhan kepala OPD dan ratusan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna ini, Ketua DPRD Konawe Dr. H. Ardin, S.Sos, M.Si melaporkan melaporkan kinerja jajarannya untuk periode 2022 – 2023.

Dijelaskannya, pada kurun waktu tahun 2022 – 2023, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Konawe telah turut ambil bagian dalam mengawal pembangunan.

“Beragam keberhasilan pembangunan telah kita raih, akan tetapi kita pun tak bias menutup mata bahwa masih banyak permasalahan bangsa yang belum terselesaikan,” jelas Ardin.

Politisi PAN ini menyebut, DPRD Konawe memegang kekuasaan dalam membentuk peraturan daerah (Perda) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.

“DPRD menetapkan politik anggaran dengan memperhatikan input, output, outcome, benefit, dan impact,” papar Ardin.

Menurutnya, melalui pembentukan Perda, DPRD Konawe berharap dapat menstimulus kebangkitan Kabupaten Konawe sebagai pusat ekonomi dan peradaban.

Ia meaporkan, dalam pelaksanaan fungsi anggaran sebagai salah satu wewenang DPRD Konawe sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang – undangan.

“Dalam kurun waktu tahun 2022 – 2023, DPRD Konawe telah menetapkan beberapa rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda,” terang Ardin.

Raperda yang telah ditetapkan menjadi Perda diantaranya menetapkan Perda KUA – PPAS APBD Kabupaten Konawe TA. 2022, dan Kedua Perda APBD Kabupaten Konawe TA. 2022 sebesar 1, 4 Triliun.

Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi legislative, DPRD Kabupaten Konawe juga telah menetapkan dua buah Raperda yang telah disusun menjadi Perda.

Kedua Perda tersebut yakni Perda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Kedua Perda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kabupaten Konawe Tahun 2022.

Diungkapkannya juga, sejalan dengan fungsi dan tanggung jawab antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembangunan Kabupaten Konawe yang tertuang di dalam visi misi Bupati KSK.

DPRD Kabupaten Konawe senantiasa membangun sinergitas sinergitas dan harmonisasi dengan Pemda Konawe, dalam proses mencapai tujuan pembangunan.

Untuk itu, DPRD dan Pemda Konawe juga telah melakukan upaya stratepis untuk mendapatkan penghargaan dan prestasi, serta melalui masa pandemic.

Pemerintah Kabupaten Konawe telah mengukir prestasi yang gemilang di bidang investasi yaitu mendapat penghargaan dari Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Dengan Kategori Daerah penerima investasi terbesar skala Nasional sebesar Rp. 20,56 Triliun atau PDRB 6,579 Persen,” papar Ardin.

Selanjutnya, pada pelaksanaan fungsi pengawasan atau kontrol umumnya menjadi sesuatu yang paling difavoritkan dan menonjol, karena bersangkut paut dengan masalah/isu – isu aktual yang sedang berkembang di masyarakat.

DPRD Kabupaten Konawe berpandangan bahwa pemerintah daerah sudah berjalan di atas rel yang tepat, di mana pembangunan bukan hanya pembangunan fisik belaka.

“Tetapi dilaksanakan secara perlahan dengan membangun jiwa dan mental dari masyarakat sehingga di masa yang akan datang akan lahir para generasi brilian tetapi tetap berkarakter Konawe,” pungkasnya. ADV

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version