Reporter : Kardin
Editor : Def
KENDARI – Polemik penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditolak oleh sejumlah fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, mendapat tanggapan dari pengamat hukum, LM Bariun.
Menurut Bariun, alasan sejumlah fraksi DPRD Konawe melakukan penolakan terhadap Rancangan APBD Tahun 2019 bukan tanpa alasan. Pasalnya katanya, dokumen tersebut hanyalah berupa ringkasan dan dianggap tidak lengkap.
“DPRD ini kan bekerja sesuai dengan aturan, kalau RAPBD itu disajikan hanya gelondongan pasti akan ditolak dan tidak ada kesepahaman disitu,” ujar Bariun saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Kamis (03/01/2019).
Jika tidak ada kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, maka jalan yang akan ditempuh adalah berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra serta di tingkat pusat.
“Kalau persolan itu sampai di pusat, pastinya pusat akan tolak juga karena akan melihat mengapa terjadi ketidaksepahaman antara keduanya,” terangnya.
Namun kata Bariun, jika pembahasan RAPBD Konawe masih menjadi polemik dan tidak kunjung disahkan, maka jalan satu-satunya akan menggunakan anggaran tahun 2018.
“Pasti akan menggunakan anggaran tahun 2018 kalau masih jadi polemik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 31 Desember 2018 lalu, DPRD Konawe menolak menetapkan RAPBD Konawe Tahun 2019 dengan alasan dokumen yang diajukan hanya sebatas ringkasan dan tidak lengkap. (A)