HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWSSULTRA

RAPBD jadi Landasan Hukum Percepatan Pembangunan

763
×

RAPBD jadi Landasan Hukum Percepatan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Sultra, Abdulrahman Shaleh (jas hitam), Gubernur Sultra, Ali Mazi (kemeja putih) saat penandatanganan persetujuan bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, Senin malam (30/9/2019). Foto : Ewit Dinas Kominfo For Mediakendari.com

Reporter : M. Ardiansyah R

Editor : La Ode Adnan Irham

KENDARI – Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara telah menyetujui dan menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2020 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Sultra, Senin malam (30/9/2019).

Gubernur Sultra, Ali Mazi berharap APBD dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabilitas, sekaligus terlaksananya pembangunan yang telah direncanakan dan menjadi program pemerintah tahun 2020.

Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rancangan APBD dapat menjadi landasan hukum guna mendorong percepatan pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kemakmuran masyarakat daerah.

“Setelah APBD ditetapkan, untuk secepatnya dirampungkan agar pelaksanaan kegiatan yang ada dalam APBD dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan-undangan,” ucapnya.

Selain itu, Ali Mazi, menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendukung pencapain kinerja pembangunan daerah dan perlu adanya kolaborasi dengan elemen lainnya.

BACA JUGA :

“Kita dapat bersama-sama mengawal serta mendukung akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan yang telah tertuang,” ungkapnya.

Dia memberi apresiasi untuk tim anggaran pemerintah dan seluruh OPD, sehingga dapat menyepakati Rancangan APBD Provinsi Sultra.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah bekerjasama dalam menyelesaikan penyusunan Rancangan APBD anggaran 2020,” ujarnya.

You cannot copy content of this page