NEWS

Ratusan Kader PD Sultra Sampaikan Surat Perlindungan Hukum ke MA

697
×

Ratusan Kader PD Sultra Sampaikan Surat Perlindungan Hukum ke MA

Sebarkan artikel ini
Foto bersama para kader PD usai bertandang di PTUN

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Ratusan Kader Partai Demokrat (PD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menyampaikan surat perlindungan hukum Kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta, Senin 3 April 2023.

Para Kader PD tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sultra Muhammad Endang SA, Sekretaris DPD PD Budhi Prasodjo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra . Jumarding dan anggota Fraksi PD lainnya.

Ketua DPD PD Sultra Muhammad Endang SA menyampaikan, kedatangannya bersama ratusan Kader PD ke-PTUN untuk menyampaikan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dari ancaman kubu KLB Moeldoko.

“Pada 3 Maret 2023 kubu KLB Moeldoko kembali mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta. Isi PK tersebut adalah permintaan kepada MA RI untuk membatalkan keputusan Menkumham RI tentang penetapan hasil Kongres Jakarta yang menetapkan dan mengakui kepengurusan AHY,” jelasnya pada awak media Senin, 3 April 2023.

Alasan pengajuan PK Kubu Moeldoko ini karena mereka mendapatkan empat novum atau bukti baru sehingga mereka beranggapan keputusan Menkumham RI harus dibatalkan dan mensahkan Kepengurusan hasil KLB Moeldoko.

Menurutnya, apa yang disampaikan Kubu Moeldoko sebagai kebohongan belaka dan hanya berdasarkan berita dan klipping koran. Ia menduga langkah tersebut dilakukan untuk menghalangi kemenangan demokrat dan pencapresan Anies.

Ia juga menyayangkan langkah kubu KSP Moeldoko yang dianggapnya tidak ksatria. Sikap Presiden Jokowi yang terkesan membiarkan langkah dan sepak terjang KSP-nya itu juga disayangkan.

“Pembiaran oleh Presiden Jokowi tersebut membuat kesan seolah-olah langkah Moeldoko direstui Presiden Jokowi” tegas Endang.

Reporter: Sardin. D

You cannot copy content of this page