TIRAWUTA – Ratusan Masyarakat Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra), berbondong-bondong menghadiri Sosialisasi dan Validasi Data Saturasi terhadap calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Tahun 2018 mendatang atau yang dikenal dengan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilaksanakan di Aula Sekolah Menengah Kejuruan Kesehatan (SMKK) Labatamba Rate-Rate, Kamis (16/11).
Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH, Fadly mengatakan, sosialisasi dan validasi data saturasi kepada calon penerima PKH dimaksud adalah untuk memvalidasi data atau mencocokan kembali data dari pusat. Sebab data yang diperoleh pihak Kementerian berasal dari Statistik.
Statistik mengirim data ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang kemudian diolah menjadi basis data terpadu. sebab lanjutnya, basis data terpadu merupakan sumber dari semua data. Seperti Kementerian Kesehatan dengan program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kementrian Pendidikan melalui PIP dan Kementrian Sosial melalui program KKS dan PKH.
“Jadi tugas dari pendamping PKH hanya memvalidasi data atau mencocokan data yang sudah ada dari pusat. Apakah data masyarakat tersebut benar-benar valid atau tidak,” jelas Fadly yang ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu, data yang dipakai untuk penerima PKH untuk Tahun 2016, itu masih mangambil data Tahun 2011. Sama dengan data PIP yang program Dikmudora Koltim juga mengambil data Tahun 2011. Olehnya itu tambahnya, banyak masyarakat yang tidak terapdate data dirinya, sehingga masyarakat banyak yang tidak mendapat dana PKH.
“Bagaimana caranya mau sinkron data lama dengan data yang sekarang. Yang tadinya Kelas 1 SD sekarang sudah Kelas 6 SD. Sebaliknya juga tadinya masih SMP, ternyata sudah tamat. Serta banyak anak sekolah yang dapat KIP ternyata sudah tidak sekolah karena masih memakai data lama,” unkap Fadly.
Untuk itu tambahnya, masyarakat yang hadir saat ini, adalah masyarakat yang datanya telah terdaftar di pusat, dengan menggunakan data Tahun 2015 yang telah diperbaharui oleh data statistik. Sehingga masyarakat yang hadir berdasarkan undangan dari Kementerian. Artinya orang tersebut resmi terdaftar di Kementerian yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
“Masyarakat yang hadir hari ini adalah masyarakat yang terligitimasi dari pusat, akan tetapi bukan berarti sudah terligitimasi orang tersebut sudah pasti penerima PKH, melainkan masih dikategorikan sebagai calon. Sebab kami masih akan memvalidasi lagi datanya,” tutupnya.
Laporan: Jaspin
Editor: Kardin