NEWS

Ratusan Masyarakat Toraja Hadiri Pengukuhan Pengurus KST-KU 

2059
Pengurus KST-KU saat dikukuhkan. Foto : Pendi.

KOLAKA UTARA – Ratusan masyarakat keluarga toraja yang ada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadiri silaturahmi sikamali sekaligus pengukuhan pengurus kerukunan keluarga kombongan sang torayan kolaka utara (KST-KU).

Ketua KST-KU, Ipda Riyanto Sarira mengatakan pihaknya organisasi sosial kemasyarakatan yang menghimpun keluarga toraja yang ada di Kolut.

“Wadah ini merupakan tempat bersatunya keluarga toraja kolaka utara yang memegang prinsip “misakada dipotuo pantan kada dipomate” yang merupakan sebuah komitmen dalam bentuk persatuan dan kesatuan sesama sang torayan,” ucap Ipda Riyanto Sarira, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga : Kota Baubau Usung Tiga Sukses di Porprov ke-14

Ia mengungkapkan pengurus KST-KU yang dikukuhkan berjumlah 111 orang yang merupakan kepengurusan periode 2020-2025.

Riyanto mengaku KST-KU hadir dan terbentuk karena peran tokoh-tokoh keluarga toraja baik yang di Kolut maupun di luar. “KST-KU senantiasa akan selalu bersinergi dalam mendukung program pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua persatuan masyarakat toraja indonesia (PMTI) Sultra, Marthin Effendi Patulak menjelaskan KST yang terbentuk bukan di Indonesia saja. Akan tetapi, di luar negeri juga seperti negara Filipina, Australia dan Inggris.

“Dengan terbentuknya pengurus dibeberapa provinsi dan kabupaten/kota bahkan luar negeri maka pengurus pusat sudah melakukan sosialisasi dan konsolidasi untuk kemudian didaftarkan di Kemenkumham untuk menjadi organisasi sosial kemasyarakatan secara nasional,” ungkap Marthin.

Ia menambahkan dalam waktu silaturahmi juga bakal digelar di Kota Kendari.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas, Ketua Kadin Sultra Anton Timbang, anggota DPRD Sultra dapil V Kolaka Raya, Farhana, Ketua PMTI Sultra, Forkopimda Kolut dan ratusan tamu undangan.

 

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version