EKONOMI & BISNISKONAWE SELATANSULTRA

Ratusan Petani dan IRT di Konsel Belajar Tentang Industri Jasa Keuangan

755
Sekitar 100 Petani dan Ibu Rumah Tangga mendapatkan edukasi tentang Sektor Jasa Keuangan. Foto : Ist

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Ratusan warga dengan latar belakang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) petani dan Ibu Rumah Tangga (IRT), mengikuti Edukasi Keuangan yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama sejumlah bank.

Dalam kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Landono, Konawe Selatan, Jumat (12/4/2019), turut terlibat Bank Central Asia (BCA) Cabang Kendari, Bank Mega Cabang Kendari, dan Bank Sultra.

Dalam kegiatan ini warga diberikan pemahaman tentang tugas, dan wewenang OJK, Industri Jasa Keuangan (IJK), serta industri keuangan non bank yang berada dibawah pengawasan OJK.

“Kami dan IJK berkewajiban mengedukasi masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang peran OJK dan IJK guna mendorong perekonomian yang berimpilasi pada kesejahteraan masyarakat,” terang Perwakilan OJK Sultra Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Achmad Zaelani.

Menurutnya, masyarakat yang sejahtera adalah mereka yang dapat mengelola keuangannya dengan baik dan bijak, serta merapkan prinsip perencanaan keuangan.

“Jadi yang pertama, biasakan menabung atau berinvestasi tidak dari sisa pendapatan, kedua, rumus atau formula sederhanya yaitu 40 persen untuk menabung atau investasi dan 60 persen untuk konsumsi termasuk cicilan pinjaman,” katanya.

Achmad Zaelani juga memberikan tips bagi masyarakat setempat agar terhindar dari jerat investasi ilegal atau bodong yang banyak menyasar warga di kawasan pedesaan, tidak terkecuali di Sultra.

“Tipsnya yaitu 2L, legal dan logis. Legal artinya diperiksa atau ditanyakan terlebih dahulu izin usaha atau legalitasnya, sementara logis artinya operasional bisnis dan imbal hasilnya logis,” terangnya.

Ia juga menghimbau masyarakat, untuk berhati-hati terhadap perusahaan yang menawarkan investasi namun tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang.

Baca Juga :

“Kami menyediakan contact center 157 yang dapat dihubungi, apabila masyarakat ingin mengetahui apakah perusahaan yang menawarkan investasi tersebut legal atau tidak,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam kegiatan tersebut turut hadiri Camat Landono dan Dinas Pertanian, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Konawe Selatan. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version