FEATUREDKolaka Utara

Realisasi IP4T, Dua Ribu Bidang Tanah di Kolut Bakal Dapat Program PTSL

744
×

Realisasi IP4T, Dua Ribu Bidang Tanah di Kolut Bakal Dapat Program PTSL

Sebarkan artikel ini

LASUSUA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara di tahun ini intens melakukan sosialisasi dan Penyuluhan kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) kali ini, dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Tojabi Kecamatan Lasusua, Selasa (17/7).

Turut hadir dalam Sosialisasi dan Penyuluhan IP4T di Desa Tojabi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kolut, Suangto SH MH, juga hadir anggota Komisi III DPRD Kolut, Kanna, SH MH, Tim IP4T,  Kepala Desa Tojabi, Sukirman SE, serta ratusan masyarakat Lasusua.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, Suangto mengatakan, kegiatan itu, merupakan  kegiatan nasional dimana kegiatan IP4T ini, awal dari Pendataan Tanah Sismatis Lengkap (PTSL) .

“Tujuan dalam sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang IP4T adalah untuk menginventarisir awal pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, agar data-data itu benar kita sudah terima dan kita akan ditindak lanjuti pada tahun mendatang, insya Allah tahun depan di Desa Tojabi ini kami akan Plot seribu bidang tanah pada pelaksanaan PTSL,” ungkap Suangto.

Mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Kendari itu juga katakan, Sultra ada  33 ribu bidang untuk pelaksanaan IP4T, di mana Kabupaten Kolaka Utara mendapatkan sebanyak 2 ribu bidang, termasuk desa Tojabi 1000  bidang, Desa Lahabaru 500 bidang, dan Desa Sapoiha 500 bidang nantinya, pihaknya akan melakukan pengukuran tanah secara  menyeluruh di desa yang mendapatkan PTSL tersebut.

“Semua tanah harus terukur, karena PTSL ini lengkap, tidak sejengkalpun tanah di desa ini yang seribu kami plot tidak terukur, biarpun tanah tersebut bermasaalah tetap diukur, tetapi pihak pertanahan tidak menerbitkan sertifikat, begitu juga tanah yang tak mempunyai nama  tetap diukur dengan nama No Name, di sini ada yang namanya sertifikat K1, kalau sengketa namanya K2, kalau tidak namanya maupun orangnya di tempat pengukuran tanah tersebut kita kategorikan K3,” jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kolut, Kanna  mengungkapkan, sebagai anggota DPRD Perwakilan  masyarakat, sangat mengaprisiasi dalam kegiatan sosialisasi IP4T .

“Kami sebagai perwakilan masyarakat untuk tetap mengawal PTSL, karena banyaknya persoalan tanah tentang penerbitan sertifikat yang ada di kolut sebagai contoh di desa watu ganda dan desa Salurengko yang berurusan dengan hukum,” bebernya.

Menurut Politisi golkar ini, sebelum ada kebijakan tiga menteri yang ada,  masyarakat Kolut ini dalam pengurusan sertifikat dipatok pembayaran yang bervariasi di desa mulai dari lima ratus ribu sampai satu juta rupiah.

“Sekarang ini penerbitan sertifikat untuk Sultra berkisar Rp 350 ribu, itu adanya SKB 3 menteri, kalau ada masyarakat membayar di atas ketentuan SKB menteri itu laporkan kepada kami,”  tutupnya.


Reporter  : Bahar
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page