BREAKING NEWS

Realisasi Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Muna Hanya Rp5 Miliar

971
×

Realisasi Pajak Retribusi Daerah Kabupaten Muna Hanya Rp5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Nampak rapat Banggar dalam agenda pembahasan APBD Perubahan diruang rapat gabungan komisi DPRD Muna. (Ist.)
Nampak rapat Banggar dalam agenda pembahasan APBD Perubahan diruang rapat gabungan komisi DPRD Muna. (Ist.)

Reporter: Arto Rasyid

MUNA – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Muna dari pajak retribusi daerah sampai September hanya mencapai 4 persen atau sekitar Rp5 miliar dari target PAD sebesar Rp 151 miliar di tahun 2021.

Hal ini terungkap dalam rapat badan anggaran (Banggar) dengan agenda pembahasan APBD Perubahan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna pada Selasa, 12 Oktober 2021.

“Sekarang bulan Oktober, kita harus pastikan sudah berapa besar progres realisasi PAD dari target, jadi kalau tidak tercapai agar dilakukan penyesuaian pada APBD perubahan,” ujar Iskandar dari fraksi PDIP DPRD Muna, Kamis, 14 Oktober 2021.

Menanggapi pernyataan itu, Pj. Sekda Muna, Suharmin Ramba tetap otimis jika pemda akan bekerja maksimal mengejar target hingga akhir tahun 2021 sebab tidak maksimalnya realisasi PAD dari sektor pajak karena dampak pandemi Covid-19.

“Sejak dilantik sebagai pj sekda, langkah pertama yang saya lakukan adalah evaluasi PAD kedepan kita harus optimis, perbanyak strategi pendapatan termasuk mempersiapkan infrastruktur pajak,” katanya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sumitata menyebut capaian empat persen PAD itu berasal dari pajak retribusi restoran atau rumah makan, hotel, pelabuhan dan pasar, kendati demikian pajak retribusi daerah akan bertambah hingga akhir tahun.

“Pajak retribusi tahun ini minimal bisa sama seperti tahun lalu yang mencapai Rp8 miliar, hanya saja persoalan presentase memang kecil karena target PAD capai Rp151 miliar di tahun 2021,” ungkapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD), La Ode Abdul Salam menerangkan, realisasi PAD secara keseluruhan berada diangka 22 persen atau mencapai sekitar Rp. 34 miliar dari sumber pendapatan jasa giro, deposito dan pendapatan lainnya.

“Pendapatan dari jasa giro, deposito dan lainnya akan terus bertambah begitu juga pendapatan sah dari target Rp. 46 miliar yang saat ini sudah mencapai Rp24 miliar dan ini akan bertambah seiring bergeraknya kegiatan fisik,” sebutnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Muna, Cahwan menyarankan kepada tim anggaran pemerindah daerah (TAPD) agar mengevaluasi kinerja dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki potensi PAD, disebabkan dari target PAD Rp151 miliar bakal sulit terealisasi sampai akhir tahun 2021.

“OPD yang punya potensi PAD harus dievaluasi, kemudian Satpol PP kembali ditempatkan dilokasi sumber retribusi seperti dirumah makan, restoran, hotel karena sepertinya perekam retribusi sudah tidak difungsikan dan bagi mereka yang bandel bayar pajak agar diberi teguran,” tandasnya.

You cannot copy content of this page