BOMBANA

Realisasi Retribusi Sampah di Bombana Capai 97,3%

641
Ilustrasi. Foto : Google/Beritapasundan.com

Reporter : Hasrun

RUMBIA – Realisasi retribusi sampah hingga November tahun 2020 telah mencapai 97,3% atau sebesar Rp 83,3 juta. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana, Alimuddin, Senin 16 November 2020.

“Dinas Lingkungan Hidup optimis mampu mencapai target perolehan retribusi sampah hingga 100 persen yang ditetapkan pada perubahan anggar tahun 2020 sebesar Rp, 86.000.000,” ucap Alimuddin.

Ia mengatakan penarikan retribusi sampah di daerah itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013. Penarikan retribusi sampah dilakukan di Kecamatan Rumbia, Rumbia Tengah dan wilayah Poleang.

Diungkapkannya juga, DLH menerjunkan 81 tenaga kerja mulai dari tenaga kerja yang ditugaskan untuk menyapu jalan hingga tenaga kerja penagih retribusi.

“22 orang penyapu jalan, 30 sopir bentor 23 penangi retribusi enam orang melakukan penagihan retribusi sampah yang langsung kerumah warga yang berada di wilayah ibu kota,” terangnya.

Mantan Setwan Bombana itu, untuk mengejar target yang tersisa pihaknya menjalin kerjasama dengan kelurahan dan kecamatan.

Menurutnya, kerjasama ini perlu dilakukan karena pihak kelurahan dan kecamatan lebih tahu dengan kondisi di lapangan wilayah masing – masing.

“Kita tidak bisa kerja sendiri, tetapi harus ada kerjasama semua pihak. Mulai dari warga maupun pihak pemerintah setempat,” pungkasnya. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version