Reporter : Kardin
Editor : Taya
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Pemilihan Umum 2019 sah dan diterima pada rekap tingkat Nasional.
“Alhamdulillah, tepat pukul 12.30 WIB, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara Pemilu Tahun 2019 telah dinyatakan sah dan diterima,” tulis dalam rilis resmi KPU Sultra, Rabu (15/5/2019).
Saat pleno tersebut, KPU Sultra membacakan rekap hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.
BACA JUGA :
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- Resmi Lamar Lima Partai, Bachrun Labuta Siap Menatap Pilkada 2024 Demi Kemajuan Muna Barakati
- Ribuan Masa Pendukung Iringi Bachrun Labuta Daftar di PKB dan PKS
- 35 Peserta Existing Panwascam di Konut Ikut Tes Penilaian Evaluasi Kinerja
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
Proses Pembacaan hasil rekapitulasi tingkat Provinsi dilakukan oleh Koordiv Teknis mewakili KPU Sultra.
“Iwan Rompo Banne yang membaca hasil rekapitulasi selaku Koordiv Teknis mewakili KPU Prov Sultra,” terangnya.
Untuk diketahui, pleno tingkat Nasional tersebut dihadiri seluruh anggota Komisioner KPU Sultra dan dua Staf Kesekretariatan. (b)