Reporter: Kardin
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof Muhammad Zamrun akhirnya menarik kebijakan terkait Surat Keputusan (SK) bernomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo.
Setelah mengkaji kembali SK nomor 2404 tersebut, Muhammad Zamrun mengaku terdapat beberapa poin yang tidak tepat dan akhirnya ia mencabut SK itu.
“Mungkin saja sosialisasinya nggak nyampe atau di fakultas punya persepsi lain. Dari pada menimbulkan tafsir yang tidak seragam mending kita tarik,” terang Muhammad Zamrun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9/2019).
Sementara terkait dengan pembayaran Uang Pangkal dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Muhammad Zamrun menjelaskan, semua sudah berlaku sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
- Upayakan Smart City, Pj Wali Kota Baubau Apresiasi Langkah Penguatan Signal
- Promosikan Tenun Khas Sultra di Istana Presiden, PJ Gubernur Andap Budhi: Sultra miliki Potensi Alam Luar Biasa
- Asrun Lio : Kadis Kominfo Ridwan Badala Siap Wujudkan Misi Pj Gubernur Sultra Soal Pelayanan
- Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Agar Siapkan Anggaran Pilkada 2024
- Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Sekda Sultra : Mari Mengenang Pahlawan
- Dikbud Baubau Bahas Dokumen Indeks Pembangunan Kebudayaan
“Kan semua sudah ada aturannya. Kita ini berdasarkan aturan, tidak mungkin kita mau melanggarnya,” jelasnya.
Selanjutnya kata Muhammad Zamrun, terkait transpransi anggaran, pihaknya selalu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Kemenristek Dikti juga diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi semua kita pertanggung jawabkan apa yang kami dapat. Kan semua masuk di Universitas. Kita laporkan semua kepada menteri,” pungkasnya.(a)