KAMPUSKendariNEWSPENDIDIKAN

Rektor UHO Tuntut Mahasiswa Bayar Pemakaian Kursi dan Meja, Pengurus BEM Geruduk Rektorat

1115
×

Rektor UHO Tuntut Mahasiswa Bayar Pemakaian Kursi dan Meja, Pengurus BEM Geruduk Rektorat

Sebarkan artikel ini

Reporter: Kardin

KENDARI – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Halu Oleo (UHO) mengecam kebijakan yang dikeluarkan Rektor UHO, Muhammad Zamrun, terkait pembayaran atas layanan umum bagi mahasiswa.

Kecaman itu disampaikan Ketua BEM UHO, Maco bersama ratusan mahasiwa lainnya saat mendatangi Gedung Rektorat UHO, Senin (23/9/2019). Menurutnya, Keputusan Rektor UHO bernomor: 2404/UN29/SK/KU/2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Halu Oleo dinilai merugikan mahasiwa.

Sebab kebijakan itu mengharuskan mahasiswa melakukan pembayaran ketika hendak menggunakan fasilitas kampus dengan tarif maksimum mencapai Rp 1,5 juta dan terendah seharga Rp 2 ribu dengan hitungan sekali pakai atau per hari.

Untuk penggunaan kursi misalnya, mahasiswa harus mengeluarkan tarif sebesar Rp 2 ribu per unit, meja Rp 15 ribu per unit, LCD Rp 30 ribu sekali pakai, Wireless Speaker tambah Mic Rp 30 ribu, Sound System Rp 50 Ribu, Ruang Rapat Rp 200 Ribu, Halaman Rp 500 Ribu dan penggunaan Aula Rp 1,5 Juta dalam sekali pakai.

Terkait hal itu, Ketua BEM UHO, Maco dalam orasinya menegaskan jika kebijakan Rektor tersebut tidak berpihak dan cenderung merugikan mahasiswa. Pasalnya, mahasiswa sudah banyak mengeluarkan biaya untuk kuliah di UHO, termasuk uang pangkal dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang cukup besar.

BACA JUGA:

“Tidak ada kata lain selain cabut SK Rektor. Kita sudah banyak membayar,” ujarnya di depan Gedung Rektorat UHO, Senin (23/9/2019).

Ia juga menegaskan, jika pembayaran fasilitas kampus terhadap para mahasiswa merupakan salah satu bentuk kapitalisasi di dunia pendidikan, khususunya di Kampus UHO. “Ini adalah bentuk kapitalisasi kampus,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, mediakendari.com, masih mencoba untuk melakukan konfirmasi atas kebijakan tersebut kepada pihak UHO. /A

You cannot copy content of this page