FEATUREDHUKUM & KRIMINALMUNA BARAT

Remaja di Mubar ini Diamankan Polisi Usai Bawa Kabur Motor Tetangganya

687

LAWORO – Kepolisian Resor (Polres) Muna kembali berhasil membekuk satu orang pelaku yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pelaku tersebut berinisial AM, warga asal Desa Lakabu, Kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat (Mubar).

Remaja berusia 18 tahun yang bekerja sebagai buruh lepas itu ditangkap beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU pada Rabu (15/8) sekitar pukul 14:45 Wita di Desa Wapae, Mubar.

Sebelumnya ia dilaporkan oleh Manung, tetangganya sendiri yang mengaku telah kehilangan motor pada hari itu juga. Atas laporan itulah polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AM.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, awalnya AM hendak menginap di rumah Manung sekitar pukul 01:00 Wita dini hari, namun karena Manung sudah tertidur dan melihat motor sedang parkir dengan kunci kontak yang masih melekat, munculah niat AM untuk mengambil dan membawa kabur motor tersebut,” aku Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, melalui Kasat Reskrim, IPTU Fitrayadi, Rabu (15/8).

“Caranya didorong dulu sekitar 50 meter dari rumah korban lalu dibawa pergi,” terangnya.

Kata dia, saat ini AM telah mendekam di balik jeruji besi Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dikenakan sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP

“Ancaman hukumannya, 7 tahun penjara,” pungkasnya.(a)


Reporter: Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version