FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Residivis Pencuri Motor Kembali Beraksi di Kambu

678

KENDARI – Kepolisian Sektor Poasia berhasil menangkap pelaku pencurian yang berulang kali melakukan aksi pencurian. Pelaku ditangkap, Sabtu (8/9/2018) di wilayah Kota Kendari dan saat ini sudah diamankan di Polsek Poasia untuk proses hukum selanjutnya.

Melalui rilis resmi akun Facebook Polsek Poasia, identitas pelaku tidak dituliskan. Pelaku diketahui baru sebulan yang lalu bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kendari karena terlibat kasus yang sama yakni pencurian. Dalam melakukan aksinya pelaku menyasar motor, hanphone dan barang lainnya hingga memasuki rumah warga.

Seperti yang terjadi pada 2 September 2018 yang lalu, pelaku memasuki rumah di Jalan MT Haryono, Lorong Praja 2, Kelurahan Lalolara Kendari pada pukul 03.00 Wita dini hari. Saat penghuni rumah Ryan Andriyan (18) sedang tidur, pelaku masuk melalui fentilasi pintu dapur lalu mengambil satu unit handphone merek Oppo A37.

Atas kejadian tersebut Ryan yang merupakan mahasiswa ini lalu langsung melaporkannya di Polsek Poasia. Proses lidik kemudian dilakukan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku dengan cara mengumpannya melalui chat Whatsapp.

Kapolsek Poasia Kompol Arfah melalui Banit Reskrim Aipda Rais membenarkan informasi tersebut. Kata Arafah, saat ini pelaku ditahan di Polsek Poasia menjalani pemeriksaan awal. Pelaku merupakan resedivis pencurian motor.

“Tersangka dapat dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Rais.


Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version