NEWS

Resmi Dikukuhkan, Pengurus DWP Kota Kendari Diminta Berinovasi

554
×

Resmi Dikukuhkan, Pengurus DWP Kota Kendari Diminta Berinovasi

Sebarkan artikel ini
Foto bersama, Pengurus DWP Kota Kendari. Foto: Humas pemkot.

Reporter: La Ato

KENDARI – Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Kendari masa bakti 2019-2014 resmi dikukuhkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hj. Nur Endang Abbas secara virtual di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis, 04 Februari 2021.

Nur Endang Abbas meminta agar pengurus yang telah dilantik dan dikukuhkan berinovasi. Hal ini dimaksudkan agar dharma wanita lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Sebagai organisasi yang besar di Indonesia, simbol dan jumlah kita yang besar serta diakui oleh pemerintah tentunya harus memberikan manfaat kepada kabupaten/kota,” kata Nur Endang Abbas.

Selaku penasehat Dharma Wanita Sultra, ia menitip pesan kepada seluruh pengurus yang dilantik untuk melakukan sosialisasi dan edukasi di lingkungan masing-masing. Terutama dalam hal pemutusan mata rantai penularan Covid-19 dan program vaksinasi dari pemerintah.

Sementara itu, Penasehat Dharma Wanita Kota Kendari, Hj. Sri Lestari Sulkarnain yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mangatakan, dharma wanita memiliki peran untuk menyukseskan visi misi Kota Kendari.

“Kalau kita memahami visi misi Kota Kendari, kita berbicara tentang lingkungan yang aman dan sejahtera. Itulah yang akan menjadi salah satu tugas dan peran kita di lingkungan masyarakat,” kata Sri Lestari.

Dalam sebuah organisasi, lanjutnya, dibutuhkan kekompakan dan solidaritas.

“Kita tidak bisa menjalankan program yang sudah kita rencanakan kalau tidak se energi atau se visi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dharma Wanita Kota Kendari, Irma Sukmawati Ridwansyah Taridala menegaskan, DWP Kota Kendari siap menjadi mitra pemerintah.

“Lebih dari 50 persen anggota Dharma Wanita Kota Kendari hadir. Ini menjadi momentum awal DPW Kota untuk bangkit menjadi mitra dan menyukseskan program-program pemerintah kota,” kata Irma. (c)

You cannot copy content of this page