NEWS

Restoran di Baubau Diizinkan Terima Pengunjung Hingga 50 Persen

543
×

Restoran di Baubau Diizinkan Terima Pengunjung Hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Gugus Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali.

Penulis: Ardilan

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota Nomor: 15/2021tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tertanggal 07 September 2021.

Salah satu isinya memuat tentang dibolehkannya restoran di daerah eks pusat Kesultanan Buton itu menerima pengunjung hingga 50 persen kapasitas ruangannya setelah sebelumnya hanya mendapat izin 25 persen dari kapasitas ruangan.

Sekretaris Gugus Covid-19 Kota Baubau, La Ode Muslimin Hibali mengungkapkan SE terbaru PPKM saat ini nyaris sama dengan sebelumnya. Bedanya, kata Muslimin, terdapat pada izin memboleh pengunjung restoran sampai 50 persen tersebut.

“Ada beberapa pertimbangan sehingga batas pengunjung restoran atau rumah makan ini kami longgarkan karena peta sebaran Covid-19 di sini tidak ada lagi wilayah zona merah. Selain itu, kami merujuk pada Intruksi Mendagri dan SE Satgas Covid-19 Nasional,” ungkap La Ode Muslimin Hibali dalam keterangannya Rabu, 15 September 2021.

Ia menjelaskan kondisi beberapa kecamatan di Baubau seperti kecamatan Wolio, Murhum, Kokalukuna, dan Lealea masuk dalam kategori zona oranye. Sedangkan kecamatan lainnya seperti kecamatan Betoambari zona kuning. Sementara untuk kecamatan Bungi dan Sorawolio masuk zona hijau.

“Tidak ada yang zona merah atau resiko tinggi. Jadi, daerah kita tergolong zona resiko sedang hingga aman. Penyusunan SE Wali Kota Baubau tentang PPKM ini melibatkan tiga orang akademsi terdiri ahli tata negara, ahli kesehatan, ahli psikologi,” ujarnya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Baubau ini tetap mengingatkan masyarakat Baubau agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas di luar rumah serta mengatur jarak dalam setiap kegiatan agar tidak menimbulkan kerumunan. Sebab, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan masih tetap bertugas.

Ia menambahkan khusus warga yang mempunyai hajatan pernikahan agar tidak menyiapkan sajian prasmanan tetapi cukup menggunakan nasi kotak.

“Penyelenggara kegiatan selalu kami ingatkan tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page